Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Diminta Lakukan Sosialisasi Terkait Tapera

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) meminta pemerintah melakukan sosialisasi terkait kebijakan pemotongan upah, gaji maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menyampaikan, kebijakan ini hendaknya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar tidak menjadi kebingungan dimasyarakat

"Kalau menurut saya, apapun bentuk kebijakan yang mau dibuat, hendaknya harus dilakukan sosialisasi, serta melibatkan semua elemen masyarakat, apa tujuannya dan mengapa ada kebijakan seperti itu," tegasnya melalui pesan elektroniknya, Selasa (28/5).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan yang mengatur pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Kebijakan ini berlaku wajib meliputi calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD hingga pekerja sektor swasta.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Jokowi menetapkan PP tersebut pada 20 Mei 2024.

Ketentuan mengenai keanggotaan peserta Tapera bagi golongan pekerja bersifat mengikat atau wajib sebagaimana tertulis dalam Pasal 48 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Instrumen hukum itu mengatur para pemberi kerja yang meliputi orang perseorangan, pengusaha, dan badan hukum untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dana Tapera. 

Pasal 68 juga mengatur para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, sehingga para pemberi kerja harus meregistrasi para pekerjanya sebagai perserta Tapera paling lambat tahun 2027.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024. 

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

wartawan
YUE
Category

Rare Angon Festival Internasional Akan Digelar 31 Juli - 3 Agustus

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama Komunitas Rare Angon kembali akan menggelar Rare Angon Festival bertaraf Internasional pada 31 Juli hingga 3 Agustus 2025 mendatang, bertempat di Pantai Mertasari, Sanur. 

Festival tahunan yang memadukan seni, budaya, aerodinamika, serta filosofi tradisional ini siap menyambut kehadiran peserta dari berbagai penjuru dunia.

Baca Selengkapnya icon click

Dirti BPJS Kesehatan Pastikan Transformasi Digital di Klinik Penta Medika

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan meninjau langsung dan memastikan keseluruhan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan baik berbasis teknologi digital di Klinik Penta Medika Denpasar pada Rabu (11/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi Cloud Hosting Indonesia dan Cloud Managed Terbaik

balitribune.co.id | Di tengah perkembangan bisnis digital di Indonesia, kebutuhan akan layanan hosting yang cepat, stabil, dan aman menjadi sangat krusial. Cloud Hosting dan Cloud Managed adalah dua solusi yang semakin populer karena kemampuannya dalam menangani trafik tinggi, fleksibilitas dalam pengelolaan server, serta efisiensi biaya jangka panjang. 

Baca Selengkapnya icon click

Menuju RPJMD Bali yang Integral

balitribune.co.id | Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) Bali tengah dibahas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan pembahasannya berlangsung marathon, setelah Pemerintah Provinsi Bali, secara bergiliran pemerintahan Kabupaten dan kota se-Bali memaparkan RPJMD-nya di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, pemaparan di Bappeda Bali dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para pakar dan praktisi

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Peduli: Edukasi Keuangan untuk Masyarakat Berkebutuhan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong peningkatan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas melalui pemberian edukasi keuangan agar dapat meningkatkan pemahaman dalam penggunaan produk dan jasa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) secara efektif. 

Baca Selengkapnya icon click

Disperinaker Badung Pastikan Hak Karyawan PHK Coca Cola Terlindungi

balitribune.co.id | Mangipura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung berupaya mengurangi dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan Coca Cola di Bali. Salah satunya dengan mendorong perusahaan membekali pelatihan dan memastikan hak- hak karyawan terpenuhi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.