Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Sororti Perilaku Tidak Pantas Petugas Penagihan Kredit (Debt Collector)

Bali Tribune / Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerap menemukan adanya perilaku kurang pantas yang dilakukan oleh petugas penagihan kredit atau lebih dikenal sebagai Debt Collector (DC) di berbagai lembaga keuangan. Menurut Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, perilaku semacam ini jelas melanggar kode etik dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat merugikan nasabah. Hal ini diungkapkan Puji Rahayu saat bertatap muka di acara "Ngorte" bersama media yang diadakan OJK Bali, Rabu (10/7).

Puji Rahayu menegaskan, lembaga keuangan yang ada harus lebih memperhatikan perilaku petugas penagihan kredit yang berinteraksi langsung dengan nasabah. Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan adanya beberapa perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh petugas penagihan. 

"Dari data yang kami miliki sepanjang 2024 atau hingga bulan Juni, menunjukkan 36,71 persen pengaduan terkait perilaku petugas penagihan," ungkapnya, seraya berujar perilaku tak pantas yang ditunjukkan petugas penagihan juga akan berimbas pada kondite lembaga keuangan tersebut.   

Untuk diketahui perilaku kurang pantas kerap ditunjukkan petugas penagihan seperti, tindakan intimidasi, ancaman, bahkan penggunaan kata-kata yang tidak pantas kepada nasabah. Hal ini jelas melanggar kode etik dan ketentuan yang berlaku. 

Puji Rahayu mengingatkan perilaku tidak pantas tersebut dapat merugikan nasabah dan merusak reputasi lembaga keuangan. Pihak OJK telah menginstruksikan lembaga keuangan untuk melakukan perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap petugas penagihan.

Ia juga menekankan kepada lembaga keuangan untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dalam merekrut petugas penagihan, serta memberikan pelatihan dan pengawasan yang memadai. Hal ini dianggap penting untuk memastikan nasabah mendapatkan perlakuan yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan perilaku tidak pantas dari petugas penagihan. Hal ini akan membantu OJK dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih efektif," tandasnya.

Seperti diketahui data laporan layanan pengaduan dan penarikan data SLIK hingga Juni 2024 menunjukkan jumlah pengaduan yang masuk ke OJK Bali sebanyak 237 laporan dengan prosentase 36,71% terkait perilaku petugas penagihan dan 13,92% terkait Restrukturisasi. Sedangkan status pengaduan 195 kasus telah selesai diproses dan 42 kasus sedang dalam proses.

Sedangkan pengaduan berdasarkan industri atau sektor keuangan, rupanya Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Fintech menduduki posisi pertama dengan jumlah kasus 104 kasus (44%), perbankan 91 kasus (39%), Perusahaan Pembayaran 29 kasus (12%), Asuransi 5 kasus (2%) dan IKNB lainnya 8 kasus (3%). 

Puji Rahayu juga menguraikan untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) 4,561 orang telah menggunakan layanan SLIK terdiri dari 1.676 orang (Online) dan 2.885 orang (walk in). 

Hadir dalam kegiatan kali ini, Ananda R. Mooy (Direktur Pengawasan LJK), Adi Dharma (Deputi Pengawasan LJK1), Yan Jimmy H. S. (Deputi Direktur Pengawasan LJK 2), Ni Made Novi Susilowati (Deputi Direktur pengawasan LJK3) dan Rony Ukurta Barus(Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan l, Edukasi dan Pelindungan Konsumen).

wartawan
ARW
Category

Sinergi Digital: Telkomsel, TikTok, dan GoPay Hadirkan SIMPATI TikTok

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, TikTok, dan GoPay meluncurkan SIMPATI TikTok, kartu perdana edisi khusus, Selasa (15/7) yang menjadi langkah awal sinergi tiga ekosistem digital terbesar di Indonesia untuk menghadirkan power of connectivity – konektivitas unggul yang mendorong kreativitas masyarakat, kreator, dan pelaku UMKM guna membuka lebih banyak peluang ekonomi di seluruh nusantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lanjutkan Kerjasama Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made.Satria melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Senin (14/7). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung turut disaksikan oleh Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Asisten Bupati, Para Camat serta kepala OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Riding Bareng Honda Scoopy Velocreativity: Penuh Gaya, Warna, dan Keseruan

balitribune.co.id | Gianyar – Komunitas Honda Scoopy Bali kembali menunjukkan semangat dan kreativitasnya dalam acara bertajuk “Honda Scoopy Velocreativity” yang digelar di Astra Motor Gianyar. Acara ini menghadirkan kombinasi seru antara fashionable city touring, padel game time, dan unique Scoopy gathering yang dikemas dengan konsep penuh vibes, style, dan kejutan menyenangkan pada Sabtu (5/7).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Putra dan Putri Kota Denpasar Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Prestasi gemilang kembali ditorehkan anak muda Kota Denpasar. Dua orang putra-putri yang merupakan siswa dari dua SMA di Kota Denpasar, berhasil terpilih mewakili Provinsi Bali menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Nasional Tahun 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.