Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Pengedar Sabu, Kakak Adik Saling Susul ke Tahanan

Bali Tribune / TSK NARKOBA - Sembilan orang tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tabanan dari akhir Juni hingga Juli 2024 dijejer saat rilis pada Senin (29/7).

balitribune.co.id | Tabanan - Kakak adik di Tabanan saling susul ke tahanan Polres Tabanan gara-gara kasus narkotika. Keduanya sama-sama menjadi pengedar sabu dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan.

Dalam rilis yang disampaikan Polres Tabanan pada Senin (29/7), si kakak yang berinisial NP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Sedangkan adiknya yang berinisil KD (28), ditangkap usai polisi melakukan pengembangan kasus di akhir Juni 2024 lalu.

“Saat dipertemukan, kakaknya mengaku tidak mengetahui adiknya bermain ini (mengedarkan sabu),” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan.

Ia menjelaskan, dalam penangkapan terhadap NP, Polisi menyita barang bukti sabu sekitar satu gram. NP dan jaringannya tertangkap dengan total barang bukti mencapai sekitar 70 gram saat itu.

Sementara KD ditangkap dengan barang bukti 52 paket sabu dengan berat keseluruhan 14,34 gram. KD ditangkap pada 27 Juni 2024 lalu setelah polisi menangkap tersangka lainnya yang berinisial R (34) dan seorang perempuan berinisial S (33).

Dari pengembangan kasus dengan tersangka R dan S itulah polisi menangkap KD di rumahnya, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri. Dari pengembangan terhadap KD, polisi juga menangkap tersangka lainnya yakni IW (28) pada 28 Juni 2024 dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 70 paket.

“Berat keseluruhannya sekitar 15,11 gram. KD ini satu jaringan dengan IW. Dari pengakuannya baru sekitar dua atau tiga bulan (menjadi pengedar),” imbuh Darmawan.

Selain KD, R, S, dan IW, dalam rilis tersebut Polisi juga menangkap lima tersangka lainnya. Mereka ditangkap di tempat berbeda dalam hari yang berbeda dari akhir Juni sampai Juli 2024. Sehingga dalam rilis tersebut total ada sembilan orang tersangka yang ditangkap. Satu di antaranya perempuan yakni tersangka berinisial S. Mereka tertangkap dalam tujuh kasus berbeda dengan total barang bukti mencapai 128 paket sabu-sabu. Berat keseluruhannya 30,56 gram.

Masing-masing tersangka yang ditangkap tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
JIN
Category

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.