Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Grebek Apotek Sabu di Desa Sidetapa

Bali Tribune / Para Pelaku penyalah guna Narkoba tengah Diperlihatkan depan awak media.

balitribune.co.id | SingarajaTiga pelaku penyalahgunaan narkoba kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng. Lokasi penangkapan berlokasi di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar yang diduga menjadi apotek sabu-sabu. Sayangnya pemilik rumah apotek berhasil lolos dari sergapan polisi.

Penangkapan para pelaku tersebut disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dihadapan awak media Senin (29/7). AKBP Widwan mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat.

“Lokasi praktik penjualan (narkoba) itu sudah sering kita pantau. Ada disebuah rumah di Desa Sidetapa yang sering dipakai party sabu-sabu,” ungkap Kapolres AKBP Widwan Sutadi.

Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dengan intensif termasuk mengintai sebelum dilakukan penggerebakan rumah yang dicurigai menjadi tempat pesta narkoba pada Minggu (7/7) menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 Wita. Ditempat itu polisi mendapatkan tiga orang yang diduga menjadi pecandu narkoba tengah mengkonsumsi barang haram itu berasal dari Desa/Kecamatan Kubutambahan. Mereka yakni KS (21) dan GRP (18) sedang satu orang lainnya masih tergolong di bawah umur. Sedang pria berinisial DK selaku pemilik berhasil melarikan diri.

“Kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan. Dari salah satu bilik kamar rumah tersebut diamankan tiga orang yang saat itu tengah bersama-sama mengkonsumsi narkoba. Namun pemilik rumah kabur,” imbuhnya.

Dari tempat itu kata Widwan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi residu sabu-sabu seberat 1,43 gram, satu plastik klip bekas, dan satu buah bong atau alat hisap sabu. Terhadap dua pelaku penyalahguna narkoba yang sudah berusia dewasa tersebut digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baik KS maupun GRP disangkakan dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sedang DK masuk dalam DPO,” tandas AKBP Widwan.

wartawan
CHA
Category

SMPN 3 Bangli dan SMPN 1  Siap Berlaga di Asean Robotik Day 2025 dan Olimpiade sains Nasional

balitribune.co.id | Bangli - Suasana penuh semangat terasa di Ruang kerja Bupati Bangli pada Selasa (16/9). Jajaran siswa dan guru pembina dari tim robotik SMP Negeri 3 dan  tim Peserta Olimpiade Sains Nasional untuk bidang Ilmu Pengetahuan Sosial SMPN 1 Bangli diterima langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dalam sebuah audiensi hangat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Gandeng Forum Perbekel/Lurah Percepat Verifikasi Data Kerusakan Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bergerak cepat dalam menindaklanjuti dampak banjir yang melanda beberapa wilayah beberapa waktu lalu. Untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, Pemkot Denpasar membentuk tim gabungan yang bertugas melakukan verifikasi data warga terdampak di empat  kecamatan. Adapun beberapa obyek yang disasar yakni rumah, pasar, pura serta fasum/fasos lainya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR Lestari Bali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hujan deras yang mengguyur Bali sejak Rabu (10/9) memicu banjir di sejumlah titik Kota Denpasar. Musibah ini tak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga duka mendalam bagi warga terdampak.

Sebagai bentuk kepedulian, BPR Lestari Bali menyalurkan bantuan pada Jumat (12/9) ke beberapa lokasi banjir, di antaranya Banjar Beraban, Jalan Nusa Kambangan, Gelogor Carik, dan Perumahan Griya Selaras, Ubung Kaja.

Baca Selengkapnya icon click

Tarif, KTP Hingga Kuota Jadi Sorotan, DPRD Bali Matangkan Raperda Transportasi Aplikasi

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Bali kembali menggelar sidang lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi, Selasa (16/9). Salah satu isu krusial yang dibahas adalah kewajiban bagi pengemudi memiliki KTP dan nomor polisi (Nopol) Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejarah Balap Indonesia, Empat Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat di GP Misano

balitribune.co.id | Jakarta – Untuk pertama kalinya dalam sejarah balap di arena MotoGP, binaan Astra Honda Motor mengisi 3 dari 4 kelas yang dilombakan di Misano World Circuit Simoncelli. Empat pebalap Indonesia yang merupakan lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) yakni Mario Suryo Aji, Fadillah Arbi Aditama, Veda Ega Pratama, dan M. Kiandra Ramadhipa siap bersaing di sirkuit kebanggaan Italia tersebut pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Care Bali Layani Service Gratis 2.500 Motor Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir besar yang melanda Bali pada 10 September 2025 tidak hanya merendam rumah warga, namun juga ribuan kendaraan bermotor milik masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian kepada konsumen setia, Astra Motor Bali melalui layanan Honda Care bergerak cepat membantu pengguna sepeda motor Honda yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.