Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Uang Tunai Melebihi Rp 100 Juta, Turis Asing Diminta Melapor ke Petugas Bea dan Cukai di Bandara

Bali Tribune / BANDARA - turis asing yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | BadungSesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, wisatawan asing yang ke Bali diimbau membawa uang tunai tidak melebihi Rp 100 juta. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, R. Fadjar Donny Tjahjadi saat Media Gathering di kantor setempat, Badung, Rabu (16/10).

"Secara aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 yang diperbolehkan paling banyak Rp 100 juta maksimal dan ada kewajiban penumpang untuk memberitahukan kepada petugas bea dan cukai di bandara kedatangan," tegasnya. 

Ia menjelaskan, proses kepabean yang dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Kami minta kepada penumpang untuk mengisi ECD (Electronic Customs Declaration) yang harapannya pengisiannya dilakukan pada saat keberangkatan menuju Indonesia. Sehingga, pada saat penumpang datang di Indonesia, kami sudah melakukan pengecekan, sehingga penumpang itu dengan cepat bisa keluar (bandara)," paparnya. 

Lebih lanjut Donny mengatakan, dalam pengisian ECD juga dilaporkan apakah ada barang-barang yang dibawa melebihi yang dibebaskan. Barang bawaan penumpang dari luar negeri yang mendapat pembebasan bea masuk dengan nilai tidak melebihi 500 Dolar AS. "Diberikan pembebasan bea masuk kepada penumpang dan bukan merupakan barang dagangan. Jadi kalau merupakan barang dagangan maka tidak diberikan pembebasan bea masuk," katanya.

Kata dia, terkait pembawaan uang tunai diperbolehkan adalah maksimal Rp 100 juta. "Diatas itu maka ada kewajiban untuk memberitahukan ke petugas. Kalau tidak memberitahukan maka ada konsekuensinya dikenakan sanksi berupa denda sesuai Undang-Undang 8 terkait Undang-Undang tindak pidana TPPU," imbuhnya. 

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dijelaskan, apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit Rp 100 juta (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara) wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor) dan memeriksakan keasliannya kepada petugas bea dan cukai. Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002.

wartawan
YUE

Polsek dan Satpol PP Selamatkan Warga yang Mencoba Bunuh Diri di Denpasar Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Sinergitas antara Polsek Denpasar Timur (Dentim), bersama instansi terkait diantaranya Satpol PP Kota Denpasar, Damkar dan BPBD Kota Denpasar kembali membuahkan hasil positif. Pada Sabtu (7/6/2025), seorang pria berinisial R, yang diketahui merupakan pekerja proyek bangunan dan mengalami depresi, berhasil diselamatkan setelah nekat naik ke atap/dak rumah lantai 2 dan berupaya untuk melompat.

Baca Selengkapnya icon click

Tumpek Krulut Satukan Cinta dan Budaya, Gubernur Koster Berbagi Tali Kasih untuk Pelajar dan Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Denpasar - Ribuan pasang mata memadati Panggung Terbuka Ardha Candra, Art Centre, Denpasar, Sabtu (7/6) merasakan denyut kasih sayang dalam nafas tradisi Bali. Mereka tak hanya larut dalam pertunjukan seni. Mereka menyatu untuk merayakan Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang versi dresta Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Bongkar Enam Kasus Narkoba, Tersangka Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Negara - Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, enam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu diungkap dengan mengamankan enam tersangka. Dari serangkaian penangkapan tersebut, total puluhan gram sabu berhasil disita, membongkar jaringan lokal yang meresahkan masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Bersiap Menghadapi Puncak Musim Libur

balitribune.co.id | Kuta - Adanya tambahan cuti bersama dari pemerintah saat Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 6 Juni 2025 kembali menjadi angin segar bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan dan berlibur. Hal tersebut telah diantisipasi oleh manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan mengoptimalkan pelayanan jasa kebandarudaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

25 Tim Adu Aksi, Wabup Wayan Diar Buka LKBB Bupati Cup VI

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli kembali menggelar  Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) Bupati Cup VI tahun 2025. Acara bergengsi tahunan ini. secara langsung dibuka oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar di GOR SMA N 1 Susut, Sabtu (7/6). Turut hadir saat itu, jajaran Forkopimda, kepala OPD, Camat, tokoh masyarakat, serta ratusan peserta dari tingkatan pendidikan SMP dan SMA/SMK di Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Suzuki Raih Tiga Penghargaan Bergengsi

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) kembali membuktikan kualitas lini produknya di panggung otomotif nasional. Melalui ajang Otomotif Award 2025, tiga model unggulan Suzuki berhasil meraih penghargaan bergengsi sebagai bentuk pengakuan atas inovasi dan ketepatan Suzuki dalam menjawab kebutuhan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.