Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Ungkap Pegadaian Ilegal di Desa Lelateng Jembrana

Bali Tribune / PENJELASAN - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (penggadaian illegal) di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (penggadaian illegal) di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana dan mengamankan seorang pelaku berinisial IPABW. Pelaku sudah melakukan kegiatan pegadaian ilegal ini sejak tahun 2020.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban IPAWS (30) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 oktober 2024. Dalam laporannya, pria yang berprofesi sebagai guru ini mengaku dirinya selaku orang yang menggadaikan barang berupa dua unit sepeda motor dan satu TV led kepada pelaku dengan nilai total Rp 4,9 juta dengan pembebanan bunga sebesar 10 persen. Menariknya, bunga bulanannya langsung dipotong dimuka dengan skema, jika pelapor terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali yang bersifat denda juga sebesar 10 persen secara berlanjut.

"Kemudian setelah di bulan ke 3 (Agustus 2024) pelapor hendak melakukan pelunasaan kewajiban hutangnya kepada pelaku. Namun setelah dicek, barang yang digadaikan ternyata satu unit sepeda motor honda varionya tidak ada di tempat pelaku. Setelah dikonfirmasi menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain tanpa menyebut nama penyewa dan tanpa seizin dari pelapor," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali. Dan atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku itu. Hasil penyelidikan di TKP sekaligus rumah pelaku, ditemukan barang bukti gadaian berupa 21 unit sepeda motor berbagai merek, 3 unit mobil, satu buah tv merek led merek TCL, satu buah buku register atau daftar penggadai (nasabah).

Berdasarkan barang bukti tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku IPABW untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha penggadaian ilegal.

"Modus operandi, tersangka menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari OJK, dengan cara menyalurkan atau pemberian dana kepada korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10 persen hingga 15 persen per bulan dengan pola, jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali yang bersifat denda sebesar 10 persen hingga15 persen secara berlanjut," terang jenderal bintang dua ini. 

Sejumlah Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 305 jo pasal 237 undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Pasal 305 : setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

Pasal 237 huruf a. setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK), Huruf d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan disektor keuangan, dan penyediaan prodak atau jasa system pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan dan berdasarkan peraturan undang undangan di wajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK).

b. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

Dampak yang ditimbulkan dari pegadian ilegal yang dilakukan tersangka kerugian kepada masyarakat akan kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi dan tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban atau masyarakat. Selain itu, masyarakat akan terjebak dengan hutang yang tidak kunjung lunas karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi diluar aturan sebesar 10 - 15 persen per bulan. Muncul tindak pidana lain seperti munculnya potensi tindak pidana fidusia (mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari lembaga pembiayaan atau penerima fidusia).

"Berdasarkan kejadian ini, kami mengimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam atau meminjamkan uang karena semua sudah ada aturannya. Jangan tergiur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat. Kalaupun urgent, kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berijin, seperti  LPD, Bumdes, bank pemerintah ataupun bank dan koperasi yang sudah berijin dari pemerintah dan OJK. Selain bunga rendah jaminan juga aman karena diasuransikan," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.