Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Pasal Perdagangkan Manusia, Mucikari Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune / MUCIKARI - Seorang perempuan yang bekerja sebagai buruh serabutan diamankan polisi setelah diciduk nyambi sebagai mucikari.

balitribune.co.id | Negara - Aparat kepolisian di Jembrana kembali mengungkap tindak pidanan perdagangan orang (TTPO). Kali ini seorang wanita yang menjadi mucikari dibekuk dan diancam hukuman 15 tahun penjara. 

Nekat menjual wanita untuk melayani hubungan seksual, seorang perempuan berinisial NKS (47) asal salah satu kelurahan di Jembrana dibekuk polisi. Modus yang digunakan dengan cara menawarkan temannya kepada laki-laki langganannya untuk berhubungan seksual. Transaksi dilakukan di salah satu hotel di Jembrana. Tarif yang dipasang Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu rupiah. 

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari jajaran Unit IV Satreskrim Polres Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dapat menyediakan perempuan untuk diajak berhubungan seksual dengan bayaran uang di wilayah Negara. Polisi pun langsung bergerak melakukan  penyelidikan. 

“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan pada tanggal 17 Nopember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita didapati di salah satu penginapan di Kecamatan Negara ada 2 orang perempuan yang dijual oleh pelaku. saat itu juga pelaku berhasil kita amankan,” terangnya. Pelakunya tidak dapat mengelak. Saat dimintai keterangannya pelaku mengakui perbuatannya mencari keuntungan dari praktik prostitusi yang dilakoninya tersebut. 

Pelaku mengaku beraksi dengan menawarkan perempuan pada laki-laki. Sebelum transaksi pelanggannya tersebut  menghubunginya untuk memesan wanita untuk diajak berhubungan seks dengan tarif bervariasi. Pelaku pun mendapatkan bagian keuntungan dari transaksi tersebut. “Jika mereka sepakat, pelaku langsung menentukan tempat untuk bertemu di Penginapan. Dari transaksi tersebut pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 ribu,” jelasnya.

Bahkan setelah digali keterangannya oleh penyidik, pelaku juga mengaku sudah menjalani usaha jualan perempuan kurang lebih 2 tahun lamanya. Pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi teman-temannya. “Modusnya, pelaku mengajak kedua korban untuk bekerja dengannya dengan diiming- imingi bayaran, karena keadaan ekonomi serba kekurangan, kedua korban setuju untuk melakukan hubungan seks dengan tamu yang ditawarkan oleh pelaku,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta rupiah. Pelaku dipastikannya sudah diamankan untuk dilakukan  proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami menghimbau kepada masyarakat Jembrana agar berhati-hati memilih pekerjaan, jangan sampai nanti pekerjaan yang diambil justru merugikan atau melanggar hukum,” tandasnya. 

wartawan
PAM

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.