Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UMK Kota Denpasar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp. 3.298.116,50

Bali Tribune / SOSIALISASI - Pelaksanaan sosialisasi UMK Tahun 2025 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi di Gedung Shanti Graha Denpasar pada Jumat (20/12).

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Belas Koma Lima Puluh Rupiah). Sebagai upaya memberikan pemahaman bagi pekerja dan perusahaan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi turut digelar sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Shanti Graha Denpasar pada Jumat (20/12). 

Pelaksanaan sosialisasi ini dibuka Walikota Denpasar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, I Made Toya SH,MH, di damping oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yakni Ketua 1 Dewan Pengupahan, Dr. Dra. I Gusti Ayu Wimba, MM. Sosialisasi ini di hadiri oleh Unsur Manajemen dan pekerja dari 50 Perusahaan yang tersebar di Kota Denpasar.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa ditetapkannya Upah Minimum bagi para pekerja, merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi para pekerja agar mendapatkan pendapatan/upah yang layak. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran serta pekerja dalam proses produksi barang dan jasa. 

Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang, pengusulan Upah Minimum dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan. Sehingga sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 khususnya pada Bab II pasal 2, ayat 3 bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten dan kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%. 

“Sesuai hasil sidang, Dewan Pengupahan Kota Denpasar mengusulkan kepada Walikota Denpasar besaran Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Belas Koma Lima Puluh Rupiah), naik sebesar 6,5% dari Tahun 2024,” ujarnya. 

Ditambahkannya, Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Belas Koma Lima Puluh Rupiah), naik sebesar 6,5% dari Tahun 2024 yang semula Rp. 3.096.823 (Tiga Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) dengan kenaikan sebesar Rp. 201.293,495 (Dua Ratus Satu ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Koma Empat Sembilan Lima Rupiah). Hal ini pun telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

“Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat menjadi pedoman bersama antara pemerintah, pekerja dan pengusaha untuk sama-sama memberikan upah yang layak dalam mendukung pningkatan kesejahteraan masayarakat berkelanjutan di Kota Denpasar,” ujarnya. 

wartawan
HEN

Koster Upayakan Bus Trans Metro Dewata Beroperasi Kembali Akhir April 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Terkait rencana mengaktifkan kembali operasional Bus Trans Metro Dewata (TMD), Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku telah berkoordinasi dengan Walikota Denpasar, Bupati Gianyar dan Tabanan. Diharapkan, pada akhir April 2025 ini, TMD dapat kembali melayani masyarakat di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita).

Baca Selengkapnya icon click

Koster: Hadiah Rp 500 Juta hingga Rp 1 Miliar untuk Desa yang Berhasil Mengelola Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura - Saat Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali dengan tema “Sinergitas Pembangunan Bali dalam Satu Kesatuan Wilayah, 1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola Demi Nindihin Gumi Bali” yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Kabupaten Badung, Rabu (12/3), Gubernur Bali, Wayan Koster memaparkan upaya menuntaskan masalah sampah di Pulau Bali yang merupakan salah satu Program Super

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Denpasar Selatan Silaturahmi ke Danramil 1611-02

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka mempererat hubungan dan meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri, Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Rayon Militer (Koramil) 1611-02 Denpasar Selatan, Selasa (11/3/2025) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warung Banyuwangi di Jalan Bypass Ir Soekarno Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan – Warung Banyuwangi di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, lingkungan Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, kebakaran. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/3) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Api menghanguskan bangunan mulai dari atap hingga bagian bangunan lainnya yang berbahan dari kayu.

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Nusa Penida Sidak Pasar

balitribune.co.id | Semarapura - Selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, Polsek Nusa Penida melaksanakan inspeksi mendadak serta pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar tradisional di Kecamatan Nusa Penida. Kegiatan ini dipimpin oleh Waka Polsek Nusa Penida AKP I Nyoman Sudana,S.H. diikuti Personil Unit Samapta Polsek Nusa Penida (11/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.