Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Minta SE Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dilaksanakan dengan Disiplin

Gubernur Bali, Wayan Koster
Bali Tribune / KONFRENSI PERS - Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat konferensi pers terkait Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (4/3)

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang disampaikannya kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (4/3). Orang nomor satu di Bali ini menjelaskan, 

mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, maka dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, diminta untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan sebagai berikut.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, yakni setiap hari kerja pukul 10.00 WITA yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila. Selanjutnya, pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera negara.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung. Ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

Bupati/walikota agar menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa/Perbekel untuk melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali ini. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Surat Edaran ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal.

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (Selasa atau Anggara Kliwon, Kulantir, 4 Maret 2025). Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggungjawab," tegas Gubernur Koster.

wartawan
YUE
Category

Pisah Sambut Bupati dan Wakil Bupati Badung, AdiCipta Ucapkan Terima kasih Untuk GiriAsa

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Badung yang telah memberikan kepercayaan dan mandat besar kepada pasangan Adi-Cipta pada Pilkada serentak tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Mulai Sediakan Dispenser - Tumbler Setiap Rapat Paripurna

balitribune.co.id | Tabanan – Ada kebiasaan baru yang terlihat dari pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Tabanan. Setidaknya pada rapat paripurna yang digelar pada Senin (3/3) lalu.

Di sisi kanan pintu masuk ruang paripurna DPRD Tabanan kini tersedia dispenser lengkap dengan galon untuk isi ulang air minum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Serukan ASN Lakukan Efisiensi

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menyampaikan pidato perdana dalam rapat paripurna dewan, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama Wabup I Wayan Diar langsung melakukan tatap muka dengan ASN, tokoh masyarakat seperi kelian adat, perbekel, Selasa (4/3). Tatap muka yang diawali dengan melakukan persembahyangan bersama di Padmasana Kantor Bupati Bangli. Usai persembahyangan dilanjutkan dengan makan bersama.

Baca Selengkapnya icon click

Pidato perdana Bupati Sedana Arta, Ajak Masyarajkat Bersatu Membangun Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, mengajak semua komponen masyarakat untuk bersatu membangun Bangli. Hal tersebut diutarakan Bupati Sedana Arta dalam rapat paripurna DPRD Bangli dengan agenda pidato perdana Bupati Bangli masa jabatan 2025-2030, Selasa (4/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Karangasem Gelar Upacara Mejaya Jaya Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Terpilih

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah menghadiri acara serah terima jabatan Gubernur Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata dan Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, melaksanakan upacara mejaya jaya di Pura Padmasana Kantor Bupati Karangasem, bertepatan dengan Hari Raya Anggar Kasih Kulantir, Selasa (4/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.