Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dalam Rapat Paripurna Ketua DPRD Buleleng Kutip Sloka Kakawin Ramayana

 Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya
Bali Tribune / Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya

balitribune.co.id | Singaraja – DPRD Buleleng menggelar Rapat Paripuran dengan agenda Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Bupati Buleleng Periode 2025-2030 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Buleleng, Rabu (5/3). Menariknya, dalam rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD  Buleleng Ketut Ngurah Arya itu terlihat hadir sejumlah mantan Bupati Buleleng, diantaranya Drs Putu Bagiada periode 2002-2007 dan periode 2007-2012 yang kini menyandang status sulinggih, Putu Agus Suradnyana mantan Bupati periode 2012-2017 dan 2017-2022, Gede Wardana dan Ketut Lihadnyana. 

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan, pihaknya menghadirkan proses rapat paripurna dengan semangat efisiensi lebih mengedepankan kebersamaan. Sehingga acara yang dikemas sedemikian rupa agar tidak ada jarak antara pemimpin dan rakyat yang dipimpin. 

“Kami bersyukur acara  sudah terselenggara dengan sukses, semoga dengan duet kepemimpinan dr I Nyoman Sutjidra- Gede Supriatna ini menjadi wujud cinta masyarakat Buleleng terhadap pemimpinnya,” kata Ngurah Arya. 

Ia juga mengutip dan melantunkan sloka dari Kitab atau kakawin Ramayana, Sarga 3 Bab 3, dimana didalamnya terkandung pesan moral kepemipinan yang memiliki makna mendalam tentang kewajiban pemimpin. Yakni menjaga kesejahteraan rakyat dengan penuh perhatian, simpati, dan kehati-hatian.  

“Sloka tersebut merupakan pesan dalam tokoh Ramayana yakni Sang Rama Dewa yang memberi nasehat atau rajaniti kepada Sang Barata,” kata Ngurah Arya politisi PDIP asal Desa Gerokgak ini.

Ia menandaskan sloka tersebut diartikan seperti ini  Seorang pemimpin harus menjaga dan memperhatikan dengan baik segala bentuk kebaikan masyarakat. Senantiasa menganalisa kelebihan, kekurangan setiap kebijakan, berhati-hati dan terus berusaha, simpati dan respek terhadap penderitaan rakyat sebab itulah yang selalu menjadi kewajiban seorang pemimpin.

“Sebagai pemimpin kita harus peka dengan keluhan masyarakat dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tandas Ngurah Arya.

wartawan
CHA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.