
balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Senin (17/3) menghadiri zoom meeting yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan serta tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Ditemui seusai rapat, Anom Gumanti menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait aturan Pokir agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Salah satu poin penting yang dibahas adalah petunjuk pelaksana (Juklak) sebagai pedoman pelaksanaan Pokir.
Menurutnya, pelaksanaan Pokir harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu melalui proses penyerapan aspirasi dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan atau desa, kecamatan, hingga kabupaten. Proses ini harus terdokumentasi dengan baik dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Kadang-kadang, ada program yang tiba-tiba muncul tanpa melalui proses yang benar. Ini yang diingatkan oleh KPK. Kami juga akan berupaya mengingatkan teman-teman di DPRD agar semua tahapan ini diikuti," ujarnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga ditekankan pentingnya menghindari praktik gratifikasi. KPK menjelaskan secara detail mengenai jenis-jenis gratifikasi dan batasan-batasannya, terutama terkait hubungan dengan pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Sangat jelas tadi dijelaskan bahwa jika sesuatu berkaitan dengan tugas dan fungsi dewan, maka itu masuk kategori gratifikasi. Intervensi terhadap proses lelang atau penunjukan pemenang proyek, misalnya, bisa berimplikasi hukum. Oleh karena itu, kami di DPRD harus berhati-hati dan menjaga integritas," tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, DPRD Badung juga mengevaluasi pelaksanaan Pokir sebelumnya. Menurut Anom Gumanti, selama ini tahapan Musrenbang di kelurahan dan kecamatan kadang terlewatkan, sehingga aspirasi masyarakat langsung masuk dalam sistem tanpa melalui proses yang ideal.
"Seharusnya, semua tahapan harus dilewati, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Nomenklatur Pokir pun harus jelas agar program yang diusulkan benar-benar menjadi skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat," jelasnya.
Selain zoom dengan KPK RI, politisi asal Kuta ini juga menerima audiensi dari Bawaslu Badung terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Badung yang dinilai berjalan lancar tanpa gugatan berarti. Anom Gumanti berharap ke depan partisipasi pemilih dapat meningkat dari 76% menjadi 80% atau lebih.
Terkait daya serap anggaran di Bawaslu yang hanya mencapai 60%, ia mengapresiasi langkah efisiensi yang telah dilakukan. Menurutnya, Bawaslu dapat memanfaatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk DPRD, dalam sosialisasi hak pilih kepada pemilih pemula.
"Misalnya, ada program kuliah satu jam untuk siswa SMA atau kerja sama antara DPRD dan Bawaslu dalam sosialisasi pemilu. Ini bisa menjadi bentuk efisiensi anggaran tanpa mengurangi efektivitas program," ujarnya.