
balitribune.co.id | Tabanan – Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran atau UPT Damkar di beberapa kecamatan mengemuka lagi. Bahkan, Komisi I DPRD Tabanan berencana untuk mengkaji kemungkinan pembentukan UPT tersebut untuk efektivitas penanganan kebakaran. Meski bukan yang baru, wacana ini mengemuka lagi saat Komisi I DPRD Tabanan melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan pada Selasa (18/3).
Untuk diketahui, Unit Pemadam Kebakaran di Kabupaten Tabanan berada di bawah struktur organisasi Satpol PP. Salah satu kendala bidang damkar selama ini terjadi adalah kendala jarak saat mengakses wilayah yang jauh seperti Kecamatan Pupuan, Penebel, atau Baturiti.
Ini seperti diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, usai bertemu dengan jajaran Satpol PP. “Bahwa di Tabanan, akses mencapai seperti Pupuan, Penebel, dan Baturiti bisa lebih dari satu jam. Padahal sesuai teori, lima belas menit mesti sudah sampai,” katanya.
Menurutnya, ini akan menjadi bahan kajian komisinya sebagai bahan pertimbangan ke depannya untuk potensi membentuk UPT. “Misalnya di wilayah barat, utara, termasuk tengah, sehingga mempercepat penanganan (kebakaran) di masyarakat,” jelasnya.
Ia tidak memungkiri, pembentukan UPT Damkar bukan hal yang baru. Wacana ini sudah lama mengemuka. Namun, selama ini yang menjadi persoalannya ada dari sisi regulasi yang berkaitan dengan koefisiensi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) baik dinas atau badan. “Karena ada kelas C sampai A. Kami sudah maksimal sekali kemarin polanya sehingga tidak memungkinkan bentuk UPT,” sebutnya.
Karena itu, ke depan pihaknya akan meminta Bagian Organisasi Tata Laksana atau Ortal untuk melakukan kajian ulang. “Karena bisa saja dengan kemarin melaksanakan beberapa penggabungan OPD memungkinkan membentuk UPT. Nanti kami akan panggil Otal untuk membahas masukan Satpol PP ini,” imbuhnya.
Selain pembentukan UPT Damkar, kunjungan Komisi I itu juga menampung beberapa persoalan lainnya yang dihadapi Satpol PP dalam pelaksanaan tugasnya. Di saat yang sama, Komisi I juga memberikan masukan kepada Satpol PP untuk mengedepankan upaya pencegahan dalam bidang gangguan keamanan.
“Kami berharap (Satpol PP) berkoordinasi lebih intens dengan instansi-instansi terkait. Termasuk dengan masyarakat. Buka layanan khusus untuk terima pengaduan. Koordinasi dengan perbekel atau desa adat,” tukas Omardani.