Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mal Pelayanan Publik Tabanan Tetap Buka Selama Cuti Bersama Nyepi-Lebaran 2025

MPP Tabanan
Bali Tribune / PELAYANAN - Suasana pelayanan di MPP Tabanan di awal-awal beroperasi.

balitribune.co.id | Tabanan – Mal Pelayanan Publik atau MPP di Kabupaten Tabanan tetap membuka layanannya selama cuti bersama Nyepi dan Idulfitri di tahun ini. Operasional MPP yang berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu bahkan mulai membuka layanan selama cuti panjang sejak Rabu (2/4). Layanan ini masih akan berlangsung sampai dengan Senin (7/4) atau hari terakhir cuti bersama pada pekan depan. Terkecuali Sabtu (5/4) dan Minggu (6/4).

Untuk diketahui, layanan MPP selama libur cuti bersama Nyepi dan Idulfitri ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita. “Tetap buka. Sudah dari kemarin, Rabu (2/4), sampai Selasa (7/4) nanti. Buka sampai jam 12 siang. Setengah hari,” jelas Sekretaris DPMPTSP Tabanan, I Gusti Ngurah Oka Kamasan, Kamis (3/4).

Ia menjelaskan, layanan MPP yang tetap buka saat cuti bersama Nyepi dan Idulfitri itu bertujuan untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan publik yang diperlukan. “Ada atau tidak ada (yang urus perizinan atau perlu layanan publik lainnya) tidak masalah. Yang penting kami tetap buka. Tujuannya, kalau memang ada (masyarakat) yang punya urusan biar terlayani,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa layanan yang tetap tersedia saat cuti bersama Nyepi dan Idulfitri di antaranya dari DPMPTSP seperti pengurusan izin yang terintegrasi ke dalam OSS atau Online Single Submission.

Berikutnya, layanan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) yang terdiri dari pajak daerah seperti PBBP2, BPHTB, PHR, pajak hiburan, pajak parkir, pajak ABT, dan pajak reklame.

Selanjutnya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil antara lain akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, pembatalan perkawinan, akta perceraian, pembatalan perceraian, serta pengangkatan anak. 

Kemudian layanan perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembetulan akta, serta pencatatan peristiwa penting terkait kependudukan lainnya. Sedangkan layanan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) antara lain terkait Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI serta rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada hari ini dan besok, Jumat (4/4).

Sementara itu, layanan dari Dinas Kesehatan berupa layanan kesehatan seperti pemeriksaan tensi bagi masyarakat yang memerlukan. “Kami berharap, meski dibuka setengah hari, masyarakat tidak kesulitan mengurus keperluan administrasi saat libur panjang sekarang ini,” imbuh Oka Kamasan.

wartawan
JIN
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.