
balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengambil langkah tegas menertibkan parkir liar, khususnya truk, di sepanjang Jalan Terminal Mengwi, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Badung, Selasa (6/5).
Dishub memasang 30 unit water barrier sebagai penanda larangan parkir guna mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan, terutama truk yang parkir sembarangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait truk-truk yang parkir di badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Jalan ini berstatus jalan nasional, sehingga kami berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali dan Satlantas Polres Badung. Penindakan sudah sering dilakukan oleh kepolisian, namun untuk solusi jangka pendek, hari ini kami memasang water barrier agar truk tidak bisa parkir sembarangan,” jelas Wiryantara.
Selain pemasangan water barrier, penindakan parkir liar oleh Satlantas Polres Badung juga akan terus digencarkan. Untuk jangka panjang, Dishub Badung bersama BPTD Bali merencanakan pembatasan operasional kendaraan berat di ruas jalan tersebut, terutama di luar jam sibuk, yang waktunya akan ditentukan melalui koordinasi lebih lanjut.
“Kami juga mendorong optimalisasi Terminal Tipe A Mengwi sebagai tempat parkir truk. Dengan begitu, truk bisa menunggu di dalam terminal sebelum melanjutkan perjalanan saat kondisi lalu lintas tidak krodit ,” tambah Wiryantara.
Ia menegaskan bahwa penertiban akan berlanjut di ruas-ruas jalan lain yang rawan kemacetan, sesuai arahan Bupati Badung dalam upaya mendukung kelancaran lalu lintas demi pariwisata berkualitas di Badung.
Sementara, Kepala BPTD Kelas II Bali, Iman Sukandar, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penataan parkir ini bersama Dishub Badung dan Satlantas Polres Badung.
“Diskusi untuk jangka panjang kami dengan Dishub dan Satlantas Polres Badung adalah mengoptimalisasi Terminal Mengwi sebagai parkir truk. Namun hal ini memerlukan kajian mendalam dan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat di Jakarta, mengingat pengelolaan terminal tipe A berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan,” ujar Iman.
Ia menambahkan, kajian diperlukan agar keberadaan truk di terminal tidak mengganggu fungsi utama terminal sebagai pusat transportasi umum. Hasil diskusi ini akan segera disampaikan ke pemerintah pusat untuk tindak lanjut kedepannya.
"Upaya terintegrasi ini diharapkan dapat mengurangi beban lalu lintas di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto dan menciptakan arus kendaraan yang lebih lancar di kawasan Terminal Mengwi dan sekitarnya", tutup Iman.