
balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng telah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Satgas itu dibentuk dalam rapat koordinasi lintas lembaga di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (14/5).
Kepala Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, kendati belum ada laporan adanya aksi premanisme yang pelakunya dari oknum ormas maupun pihak lain, namun pembentukan Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah telah dibentuk berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 200.6.2/e-374/Polpum, Tanggal 10 Mei 2025, Tentang Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah yang Mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat, Investasi dan Dunia Usaha.
“Sebelum Satgas terpadu kita bentuk sudah ada tim pengawasan ormas yang anggotanya dari unsur pemerintah daerah dan instansi vertikal. Sampai saat ini tidak ada laporan terkait dengan ormas yang menganggu ketertiban umum,” ujar Tri Aryandono.
Ia menyebut, satgas yang dibentuk nantinya akan bekerja berdasarkan SK Bupati dengan Ketua Satgas Terpadu di pegang oleh Sekretaris daerah (Sekda) Buleleng. Sementara selaku pengarah ada Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng, Komandan Distrik Militer 1609/Buleleng, Kepala Kepolisian Resor Buleleng, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja.
“Di Buleleng tercatat sebanyak 79 ormas dan semuanya masih berstatus aktif resmi beroperasi di Buleleng tanpa adanya indikasi pelanggaran hukum maupun tindakan yang meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Tri Aryandono mengatakan, pembentukan satgas tersebut sebagai upaya preventif untuk mencegah adanya kasus dengan nuansa premanisme. Dengan memiliki empat bidang tugas utama, meliputi Pencegahan dan Komunikasi Publik, Intelijen, Penindakan, serta Rehabilitasi. Keanggotaannya melibatkan sinergi lintas sektoral dari berbagai instansi, termasuk Polres Buleleng, Kodim, Kejaksaan, BIN, Kementerian Agama, serta perangkat daerah terkait lainnya.
“Mengenai pengawasan terhadap ormas, langkah-langkah inspeksi dan monitoring akan segera diimplementasikan setelah struktur Satgas terbentuk secara resmi. Hasil rapat pembentukan Satgas ini akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan sinergi dan keselarasan kebijakan di berbagai tingkatan pemerintahan,” imbuhnya.
Nantinya, Pemkab Buleleng menargetkan pembentukan Satgas ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan kolaboratif yang tegas, terukur, dan terkoordinasi.
“Kami ingin memastikan bahwa Kabupaten Buleleng tetap menjadi wilayah yang aman, damai, dan terbebas dari segala bentuk premanisme maupun aktivitas ormas yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” tandasnya.