
balitribune.co.id | Negara - Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Dengan sederet kasus kematian PMI tersebut, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri kembali diingatkan agar selalu menempuh jalur keberangkatan yang legal agar hak-hak mereka terlindungi.
Duka kembali menyelimuti keluarga PMI di Jembrana. Kali ini seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) I Komang Adi Kristiana (23), asal Banjar Sekar Kejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo meninggal dunia ditengah kontrak kerjanya. Komang menghembuskan napas terakhir di Polandia pada Kamis (8/5/2025) pukul 21.00 WITA setelah menjalani perawatan intensif akibat sakit.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerperin) Kabupaten Jembrana, I Ketut Armita telah mengonfirmasi kabar duka tersebut pada Jumat (9/5/2025). Pihaknya saat itu mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia sejak menerima informasi mengenai kondisi kesehatan Komang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinaskerperin Jembrana, Komang Adi Kristiana dipastikan berangkat sebagai PMI ke Polandia secara legal pada tahun 2022. Selam ini pemuda ini bekerja di salah satu perusahaan pengolahan pakan ayam. Almarhum mulai merasakan keluhan kesehatan sejak Februari 2025. Komang sempat menjalani perawatan di Tomaszów Lubelski Hospital sejak 10 April 2025.
Kondisinya terus memburuk hingga dipindahkan ke RS Radomska dan dirawat di ruang isolasi ICU sejak Sabtu (25/4). KBRI di Polandia telah memberikan pendampingan kepada almarhum sejak awal perawatan dan menginformasikan kondisinya kepada Dinaskerperin Jembrana pada 28 April 2025. Agensi yang memberangkatkan Komang memastikan seluruh biaya perawatan ditanggung asuransi perusahaan.
Keluarga di Jembrana, terutama ayah almarhum, I Gede Bagia (63), dan ibunya, Ni Wayan Murni menyatakan sangat terpukul dengan kepergian putra bungsu mereka yang dikenalnya sehat. Setelah menerma berita duka tersebut, pihak keluarga melalui tokoh masyarakat setempat berharap kepada Dinaskerperin Jembrana membantu agar jenazah dapat segera dipulangkan ke Bali untuk diupakari secara layak.
Kendati masa kontrak almarhum telah berakhir pada 23 Maret 2025, perusahaan tetap bertanggung jawab penuh atas proses pengobatan dan pemulangan jenazah. Setelah melalui proses administrasi di KBRI Warsawa, jenazah I Komang Adi Kristiana diterbangkan dari Polandia pada 17 Mei 2025 menggunakan kargo Qatar QR 0964 langsung menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
Jenasah akhirnya tiba di rumah duka di Banjar Sekarkejula pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 08.25 WITA. Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinaskerperin Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Arimbawa menyatakan seluruh biaya pemulangan jenazah ditanggung oleh agensi yang memberangkatkan almarhum. Pihaknya juga mengaku telah menyerahkan hak-hak almarhum kepada keluarga, termasuk santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perusahaan penempatannya.
Ia menekankan pentingnya keberangkatan secara prosedural, di mana hak-hak terlindungi serta seluruh risiko dan biaya menjadi tanggung jawab perusahaan. Tercatat, kasus ini menjadi kejadian ke-10 sejak 2024, termasuk tiga kasus meninggal dunia di luar negeri pada 2025. “Berbeda dengan pekerja migran non-prosedural (ilegal) yang proses pemulangannya sulit dan membutuhkan biaya besar,” tandasnya.