Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Privatisasi Kolam Renang Air Panas Banyuwedang Ditolak, Krama Adat Pejarakan Tuntut Transparansi

krama adat demo
Bali Tribune /UNJUK RASA - Aksi unjuk rasa krama Desa Adat Pejarakan yang menuntut agar kerja sama pengelolaan Banyuwedag Hot Spring dengan PT Bali Segara Gunung segera dibekukan.

balitribune.co.id | Singaraja – Ratusan krama (warga) Desa Adat Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menggelar unjuk rasa, Selasa (10/6) siang. Mereka menolak privatisasi kolam air panas Banyuwedang Hot Spring milik desa adat setempat dan mendasak agar kerja sama dengan PT Bali Segara Gunung segera dibekukan.

Massa dengan berpakaian adat madya dan membawa berbagai poster berisi kecaman terhadap Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat karena dituding mengalihkan pengelolaan pemandian air panas Banyuwedang Hot Spring ke pihak lain. 

Dibawah kendali Gede Widara Santosa dan Dewa Made Dicky Hendrawan, mereka sempat melakukan orasi di halaman kantor Desa Adat Pejarakan  sebelum diterima Bendesa Adat Pejarakan Putu Suastika, S.E. Ikut memantau aksi tersebut Kapolsek Gerokgak, Kompol I Made Derawi, S.H., Camat Gerokgak I Gede Arya Rimbawa Giri, serta Danramil Gerokgak Kapten Sudiarcana, Kepala Desa Pejarakan I Made Astawa.

Dalam tuntutannya massa krama desa adat Pejarakan mendesak agar kerja sama Banyuwedang Hot Spring yang nota bene milik desa adat dengan PT Bali Segara Gunung segera dihentikan. Bahkan meminta agar pengelolaan kolam air panas itu sepenuhnya dilakukan oleh desa adat.

“Kami minta kerjasama pengelolaan Banyuwedang Hot Spring dengan PT Bali Segara Gunung dibatalkan karena tidak sesuai dengan pedoman perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh majelis desa adat,” ujar Widara dalam orasinya.

Setelah itu, para pengujuk rasa diterima di balai desa adat oleh Bendesa Putu Suastika serta prajuru desa adat lainnya. Di tempat ini, Putu Suastika sempat melakukan penjelasan atas latar belakang dibangunnya kerja sama dengan pihak lain. Pasalnya, selama ini ia mengaku kesulitan mengajak kerja sama dengan krama adat lainnya untuk mengelola aset desa adat tersebut.

“Setiap kali undangan paruman sangat sedikit yang hadir. Sementara kami punya kebutuhan mendesak agar pengelolaan kolam air panas dapat menghasilkan keuntungan untuk membiayai operasionalnya,” terang Suastika.

Namun, tanpa bertele-tela Suastika dihadapan krama menyatakan menerima tuntutan krama dan segera menghentikan kerja sama dengan PT Bali Segara Gunung dan mengembalikan hak pengelolaan sepenuhnya kepada desa adat. Bahkan, kepastian itu diperkuat dengan pembuatan berita acara penghentian kerja sama yang ditandatangani Suastika selaku Bendesa Adat Pejerakan.

Putu Suastika dalam keteranganya mengatakan, aksi damai krama tersebut sebagai bentuk kepedulian dengan desa adat dalam koteks pengawasan. Suastika berharap agar krama terus melakukan kerja sama tanpa harus melalui unjuk rasa.

“Kami menerima tuntutan krama, kita menghargai aspirasi krama dan kedepan kita terus berbenah melakukan kerja sama tanpa melalui unjuk rasa,” ujarnya.

Sementara itu, Widara Sentosa mengaku hasil yang diharapkan diluar dugaannya. Harapan krama agar kerja sama dengan PT Bali Segara Gunung dihentikan direspon cepat. Ia berharap setelah dikembalikan ke desa adat, pengelolaan Banyuwedang Hot Spring menjadi lebih baik.
Hal yang sama disampaikan tokoh masyarakat lainnya yakni Dewa Made Dicky Hendrawan. Ia menyatakan, aksi unjuk rasa krama Adat Pejerakan murni hati nurani tanpa ditunggangi pihak manapun. Hanya saja selama ini terkesan pengelolaan Banyuwedang Hot Spring seperti ada yang disembunyikan. Bahkan keputusan melakukan kerja sama dengan PT Bali Segara Gunung tidak melalui mekanisme paruman.

“Tidak ada paruman, bahkan saat kita tanya ke prajuru terkesan di sembunyikan. Bersyukur hari ini masalahnya clear karena perusahaan tersebut (PT Bali Segara Gunung) milik bendesa sendiri (Suastika) dan sudah diputuskan kerja sama dihentikan,” tandas Dewa Dicky.

wartawan
CHA
Category

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.