
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang anggota Polres Gianyar berinisial Bripka I Gusti KA diduga positif mengandung narkoba saat test urine dalam razia gabungan TNI - Polri di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Taman Pancing pada Jumat (11/7) malam.
"Razia gabungan ini, informasinya ada anggota Polres Gianyar yang hasil test urinenya positif narkoba. Dia tugasnya di Gianyar tapi berada di tempat hiburan malam di Denpasar," ungkap seorang petugas.
Sementara infotmasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, oknum yang bertugas di Sabhara Polres Gianyar ini mempunya catatan negatif. Pada tahun 2024 lalu saat bertugas di Direktorat Narkoba Polda Bali, ia sempat diamankan karena kasus yang sama. Saat itu, ia diduga kuat sebagai pengedar dan hasil test urinenya juga positif mengandung narkoba. Dan hasil sidang kode etiknya ia diputuskan untuk dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun ia mengajukan banding dan diterima sehingga kembali menjadi anggota polisi dan ditempatkan di Sabhara Polres Gianyar dengan demosi selama 5 tahun.
"Ya, sekarang kalau benar itu positif narkoba, anggota ini harus dipecat. Karena dia bermasalah dan sedang dalam pengawasan," katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pok Ariasandy yang dikonfirmasi Bali Tribune terkait urine anggota polisi yang positif mengandung narkoba ini belum menjawab.