Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan Negeri Buleleng Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji

kejari
Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, saat ini kejaksaan tengah serius melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Dewa Baskara menyatakan itu pada Senin (4/8) setelah beberapa waktu lalu menerima perwakilan masyarakat Desa Sudaji pada tanggal 31 Juli 2025 yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, korupsi, bahkan kegiatan yang diduga fiktif yang diduga dilakukan perangkat desa setempat.

Atas laporan itu, Dewa Baskara mengaku telah menerjunkan tim untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data (puldata), agar dapat diketahui apakah benar terjadi penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, atau proyek fiktif sebagaimana pengaduan masyarakat.

“Kami tetap akan turun melakukan pulbaket dan puldata sembari menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Buleleng untuk dijadikan pembanding,” ujar Dewa Baskara.

Sementara itu, untuk menindak lanjuti adanya data fiktif terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun 2022 hingga 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menggelar rapat ekspose hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada Rabu (4/8/2025) atas permintaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng.

Dalam undangan rapat yang ditandatangani Kepala Inspektorat Kabupaten Buleleng I Putu Karuna, selain menghadirkan Dinas PMD Buleleng, Kepala Desa (Perbekel) Desa Sudaji I Made Ngurah Fajar Kurniawan, Camat Sawan serta beberapa staf Desa Sudaji ikut dihadirkan

Hasilnya, ditemukan dugaan penyimpangan senilai Rp 425 juta lebih yang meliputi kegiatan fisik maupun ketahanan pangan selama periode 2022 hingga 2024. Dalam keterangannya Inspektur Pembantu V Gede Ngurah Oemardani mengatakan, hasil pemeriksaan secara detail ditemukan penyimpangan dalam pekerjaan fisik dan ketahanan pangan senilai Rp425 juta lebih.

“Sebagai lembaga pemeriksa internal berdasar laporan dari Dinas PMD Kita lakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan kita lakukan secara detail sesuai dengan pengaduan dari tahun 2022 hingga 2024,” jelas Oemardani.

Dari hasil ekspose ditemukan dugaan penyimpangan pada pekerjaan fisik dan ketahanan pangan sebesar Rp425.314.302,-. Temuan itu, kata Oemardani harus segera ditindak lanjuti berdasar ketentuan 60 hari sesudah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Uangnya harus dikembalikan ke kas desa sebelum 60 hari. Ini persoalannya kembali kepada kepala desa, bisa menyelesaikan atau tidak. Terkait masalah hukumnya terserah, kita berposisi hanya ingin menyelamatkan uang negara,” ujarnya.

Sedangkan Perbekel Desa Sudaji Ngurah Fajar Kurniawan mengaku siap bertanggungjawab atas temuan penyimpangan tersebut.

“Saya sebagai Perbekel bertanggung jawab atas semua tindakan bawahan saya. Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami,” ucapnya.

wartawan
CHA
Category

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Hingga November 2025 Bandara Bali Layani 22 Juta Penumpang

balitri bune.co.id | Kuta - Trafik operasional penerbangan mengalami pertumbuhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025. Pihak bandara mencatatkan pelayanan kepada 22.118.214 penumpang pada periode Januari hingga November 2025, atau mengalami peningkatan 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang melayani 21.869.747 pergerakan penumpang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan sejumlah pelajar yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar pabrik di Jalan WR. Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Sabtu (13/12/2025) malam. Aksi konvoi tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click

Gas Bocor, Api Melahap Hotel dan Spa Grand Sehati di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Kepulan asap sempat meriuhkan aktivitas pariwisata di  jalan Monkey forest, Ubud, Minggu (14/12) Pukul 10.00 Wita. Sebuah hotel dan Spa mengalami kebakaran yang dipicu  kebocoran tabung gas. Seorang petugas dari distributor gas elpiji mengalami luka bakar saat mengganti tabung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.