
balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali semakin intens mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di lapangan.
Dalam rapat kerja di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Selasa (23/9), Pansus menghadirkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas PUPR Provinsi Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satpol PP, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, UPTD Tahura, hingga aparat penegak hukum.
Usai menggali berbagai informasi dari yang hadir, Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan mangrove.
Ia mengibaratkan kondisi tata ruang saat ini dengan syair lagu "Bengawan Solo" yang menggambarkan air mengalir hingga ke laut. “Air itu harus dibiarkan mengalir sampai jauh. Jika alirannya ditutup, dipersempit, atau dialihkan sembarangan, akibatnya adalah banjir. Ini sudah terbukti saat curah hujan tinggi beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Suparta menegaskan, masyarakat dan pengembang tidak boleh melakukan aktivitas ilegal seperti reklamasi, penebangan, maupun penerbitan sertifikat di kawasan perairan. Menurutnya, langkah tegas harus diambil demi menghindari bencana.
Suparta menambahkan, sanksi yang akan dijatuhkan mencakup penghentian sementara, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin. “Intinya, air harus bisa mengalir sampai jauh, sampai ke laut. Jika tidak, Bali akan terus berisiko banjir,” pungkasnya.
Langkah cepat Pansus TRAP mendapat dukungan dari Gubernur Bali Wayan Koster. Bahkan Gubernur Koster meminta agar setiap pelanggaran segera ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Namun demikian pelanggaran yang ditemukan hendaknya diklasifikasi, berat, sedang atau sejauh mana bermanfaat bagi masyarakat Bali, khususnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Putu Diah Pradnya Maharani, menyatakan bahwa berbagai temuan tersebut akan menjadi yurisprudensi bagi penanganan kasus serupa di kemudian hari.
“Pansus ini penting agar tata ruang, perizinan, dan aset benar-benar dikelola sesuai aturan,” katanya, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data-data dari berbagai pihak sebagai referensi serta mengimbau para dewan di masing-masing daerah mengajak konstituennya bergerak bersama.
Seperti diketahui sebelumnya, Pansus TRAP telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima titik rawan pelanggaran. Tiga di antaranya berada di DAS Tohpati, Sungai Ayung depan Hongkong Garden, dan kawasan Mall Bali Galeria. Dua titik lainnya berada di Tahura mangrove, termasuk lokasi berdirinya pabrik milik warga negara Rusia "ecocreete".
Di DAS Tohpati, ditemukan pengembang besar yang membangun hingga menutup ruang sungai. Di depan Hongkong Garden, aktivitas tanpa izin resmi langsung ditutup sementara. Di kawasan Tahura, Pansus menemukan keberadaan pabrik asing yang berdiri di area konservasi.
Sementara itu, di Mall Bali Galeria ditemukan penyempitan hilir sungai, pendangkalan, serta pintu air yang tidak berfungsi optimal. “Tidak ada pompa air di sana. Saat hujan deras, air meluap karena sungai tidak mampu menampung debit besar,” ungkap Suparta yang berjanji akan memanggil kembali para pihak terkait.