balitribune.co.id | Semarapura - Ulah wisatawan asing kembali menuai sorotan di Nusa Penida setelah kedapatan tidur di kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Peristiwa ini pun memicu reaksi keras masyarakat setempat.
Dalam rekaman video yang beredar, kedua WNA tersebut terlihat tidur hanya beralaskan matras tipis tanpa mengenakan kamben maupun atribut adat lainnya. Padahal, Pura Sad Kahyangan Segara Penida merupakan tempat suci yang disakralkan umat Hindu.
Saat dipergoki warga, salah satu turis tersebut tampak tergesa-gesa merapikan matras, sementara rekannya langsung mengambil ransel dan beranjak pergi. Keduanya diduga merupakan wisatawan backpacker.
Kejadian ini menuai keluhan warga. Salah seorang warga Nusa Penida, Gede Anggra Putra, menilai kejadian tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan di kawasan suci yang berdekatan dengan destinasi wisata Crystal Bay.
“Kita saja kalau masuk pura harus diperciki tirta penglukatan dan memakai kamen. Ini WNA seenaknya saja. Mungkin mereka tidak paham, tapi seharusnya ada petugas yang berjaga di kawasan tersebut,” ujar Anggra Putra, Kamis (18/12).
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung, I Dewa Ketut Sueta Negara, mengakui pengawasan terhadap orang asing di wilayah Nusa Penida masih belum optimal.
“Selama ini WNA lebih takut dengan imigrasi karena bisa berujung deportasi. Karena itu, kami biasanya melibatkan pihak imigrasi dalam tim POA (Pengawasan Orang Asing),” jelas Sueta Negara.
Namun, keterbatasan personel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang membawahi lima kabupaten menjadi kendala tersendiri untuk melakukan pengawasan rutin di Nusa Penida.
“Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala. Yang paling efektif adalah pengawasan partisipatif dengan melibatkan kepala desa, bendesa adat, pecalang, hingga linmas,” tambahnya.
Menurut Sueta Negara, pemerintah di tingkat desa merupakan pihak yang paling memahami kondisi wilayahnya sehari-hari. Oleh karena itu, ke depan diperlukan pembentukan satuan tugas pengawasan orang asing.
“Jika ada kejadian seperti ini, desa bisa segera melaporkan ke kami agar bisa ditindaklanjuti bersama pihak imigrasi,” pungkasnya.