balitribune.co.id | Singaraja – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H, mengatakan, membenarkan pihak penyidik Polres Buleleng telah bersurat untuk meminta 6 warkah bidang tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Bali. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng belum bisa memenuhi permintaan tersebut secara lengkap mengingat keberadaan dokumen penting yang menjadi dasar hukum dan riwayat suatu bidang tanah untuk penerbitan sertifikat tanah itu belum ditemukan.
Hal itu disampaikan Kantah Kabupaten Buleleng Budayasa usai menerima Kadek Mulyawan warga Desa Pemuteran dan Ketua Badan Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nusantara (LSM-Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni, Rabu (14/1).
Wayan Budayasa mengatakan, pihaknya sudah menindak lanjuti permintaan penyidik Polres Buleleng soal 6 warkah yang diminta. Namun dokumen tersebut belum secara lengkap diserahkan karena lampiran risalahnya hilang.
“Warkahnya ada, pendaftaran SK-nya. Jadi yang tidak ditemukan lampiran risalahnya. Nah, dan itu sudah kita panggil panitianya, nanti kita sampaikan juga kutipan risalahnya ke APH (Aparat Penegak Hukum),” jelas Budayasa.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengatakan, penyidik Polres Buleleng belum sepenuhnya menerima dokumen warkah yang diminta kepada Kantor BPN Buleleng. Pihaknya hanya menerima salinan berupa foto copy yang tidak sesuai dengan permintaan.
“Penyidik sudah menerima beberapa lembar dokumen, namun hanya dalam bentuk foto copy. Permintaan dalam bentuk warkah belum kami terima,” jelasnya.
Atas kondisi itu, kata Iptu Yohana, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kasus Bukit Ser.
“Penyidik segera melakukan gelar kasus setelah permintaan warkah belum dipenuhi BPN,” imbuhnya.
Melihat fakta belum diserahkannya 6 warkah yang diminta penyidik Polres Buleleng, Ketua LSM-Genus Antonius Sanjaya Kiabeni mendesak pihak kepolisian agar segera mengusut kasus tersebut. Ia juga menduga, hilangnya dokumen warkah tersebut merupakan kesengajaan untuk menghilangkan salah satu dokumen penting dalam penerbitan sertifkat di kawasan Bukit Ser.
“Polisi tidak bisa membiarkan, kami mendesak agar dugaan penghilangan dokumen warkah tersebut di usut tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, 6 warkah yang menjadi dokumen penting dalam pengusutan kasus tanah negara Bukit Ser belum diserahkan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng kepada penyidik Polres Buleleng. Padahal, penyidik telah meminta agar dokumen berupa 6 warkah tersebut segera diserahkan untuk kepentingan proses hukum. Hilangnya 6 warkah terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama pihak terkait pelapor Bukit Ser beberapa waktu lalu.