Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Belasan Kendaraan Grab dan Uber Terjaring Razia Dishub

RAZIA - Petugas Dishub saat memeriksa kelengkapan surat surat pengemudi yang terjaring razia.

Denpasar, Bali Tribune

Meski secara tegas telah dilarang dengan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No.551/223/I/2016 tanggal 17 Pebruari 2016, namun angkutan berbasis aplikasi online tetap bandel dan seolah tidak perduli himbauan orang nomer satu di Bali tersebut.

Atas dasar SK Gubernur Bali dan realita dilapangan itu, akhirnya petugas gabungan dari Lalu Lintas Polda Bali dibantu satuan lalu lintas Polsek Denpasar Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Satuan Pamong Praja atau Satpol PP Provinsi Bali kembali turun ke jalan melakukan razia angkutan sewa baik GrabCar maupun Uber Taksi.

Alhasil, dalam razia gabungan yang berlangsung selama satu setengah jam itu di jalan By Pass Ngurah Rai Sanur arah By Pass Ida Bagus Mantra itu berhasil menjaring sebanyak 19 angkutan sewa tanpa izin baik GrabCar maupun Uber Taksi.

“19 angkutan sewa tanpa izin baik GrabCar maupun Uber Taksi yang terjaring razia itu nanti pada Tanggal 4 Mei 2016 akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Tadi kita tahan SIM dan STNK nya,” ucap Koordinator Operasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Kamijaya saat ditemui usai razia, Kamis (28/4) kemarin.

Kamijaya yang didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Bali Ketut Subagiarta menyatakan penertiban angkutan sewa dan pariwisata termasuk GrabCar dan Uber Taksi ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur Bali. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta sesuai PP No 80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Dijalan.

“Razia penertiban angkutan sewa dan pariwisata termasuk GrabCar dan Uber Taksi ini akan rutin dilakukan bersama pihak kepolisian maupun pihak Satpol PP. Bagi yang membandel dan terjaring razia akan disidang dan sanksinya diserahkan sesuai keputusan hakim dan membayar denda yang nilainya bervariasi,” tegas Kamijaya.

Menurut Kamijaya, penertiban angkutan berbasis online seperti GrabCar dan Uber Taksi akan dilakukan dibeberapa ruas jalan di Bali hingga ada keputusan terbaru lainnya. “Mereka (GrabCar dan Uber Taksi) harus ada izin resmi dari pemerintah baru boleh beroperasi. Ini masalah perizinan aplikasi GrabCar dan Uber Taksi yang dipermasalahkan,” jelasnya.

Tidak hanya menjaring angkutan sewa dan pariwisata berupa GrabCar dan Uber Taksi, razia gabungan kali ini menyisir kendaraan yang melanggar secara administratif. Hasilnya, 9 kendaraan berplat luar Bali yang beroperasi di Bali juga ditilang petugas dan diharuskan mengikuti persidangan di PN Denpasar.

“Mereka melanggar Perda Provinsi Bali No 8 tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas,” ujar Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres Language.                               Pongres memaparkan jika dari 9 kendaraan berplat luar Bali yang beroperasi di Bali dan terjaring razia, 3 kendaraan diproses tipiring dan sidangkan di PN Denpasar pada 11 Mei 2016 mendatang dan didenda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah dan 3 bulan penjara.

“Sementara 6 kendaraan melanggar Peraturan Gubernur Bali No 543 tahun 2000 tentang Pelaksaan dari Perda No 8 tahun 2000. Mereka akan dipanggil dikantor Satpol PP Provinsi Bali dan membuat surat pernyataan mutasi kendaraan ke plat Bali,” tutupnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Anggota DPRD Bima Nata dan Nyoman Artawa Dampingi Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas Agung di Pura Dalem Bebalang, Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Bima Nata dan Nyoman Artawa mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Karya Melaspas Agung Rsi Gana, Panca Kelud dan Pujawali Nyatur di Pura Dalem Bebalang, Banjar Bedauh, Desa Adat Carangsari, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Senin (12/5). 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Bangli Dorong Percepat Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mendorong Pemkab Bangli untuk mempercepat pembahasan Perubahan APBD 2025. Jika sebelumnya pembahasan dilakukan  pada September, kini Suastika berharap bisa dilakukan Juni. Bahkan terkait percepatan pembahasan, Ketut Suastika mengaku telah berkoordinasi secara lisan dengan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Sedana Merta Tinjau Pelaksanaan Tes PPPK Tahap II dan Beri Motivasi Peserta

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melakukan peninjauan langsung pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang berlangsung di Universitas Terbuka Denpasar. Seleksi ini ditujukan untuk mengisi 208 formasi PPPK yang masih tersisa dari total 2.676 formasi yang dialokasikan untuk Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id | Badung - Pemerintah Kota Denpasar ngaturang bhakti serangkaian Pujawali Pura Luhur Uluwatu pada Anggarakasih Medangsia, Selasa (13/5). Berbaur bersama pemedek dan masyarakat yang tangkil, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wubawa didampingi Penglingsir Puri Agung Jro Kuta, I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Residivis Banyuwangi Berulah di Jembrana, Gasak Motor dan Dompet di Jalan

balitribune.co.id | Negara - Seorang residivis kasus pencurian asal Banyuwangi, Jawa Timur, kembali berulah dengan melakukan serangkaian tindak pidana di Kabupaten Jembrana. Pria berinisial GAG, yang berasal dari Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan penjambretan di dua lokasi berbeda di wilayah Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.