Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dishub Ancam Gembosi Ban Kendaraan

PENERTIBAN – Penertiban kendaraan dengan cara menderek dan penggembokan serta menilang bagi pelanggar parkir yang dilakukan Dishub Denpasar beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Dinas Perhubungan Kota Denpasar akan mengambil tindakan tegas kepada pengendera pelanggar parkir di Kota Denpasar. Bahkan, tak main-main, Dishub mengancam akan menggembosi ban kendaraan yang membandel parkir di zona larangan parkir. 

“Pelanggar yang membandel akan mendapatkan tindakan tegas Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Sebelumnya Dishub telah memberlakukan aturan dengan menderek, menggembok ban kendaraan sekaligus menilang kendaraan yang melanggar parkir sesuai dengan Perda Kota Denpasar No. 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Namun jika tetap membandel, maka terpaksa ban kendaraannya akan kami gembosi dan cabut pintil ban kendaraannya,” ujar Kabid Dalops Dishub Denpasar Ketut Sriawan, Rabu (4/10).

Terkait langkah ini, pihaknya saat ini masih dalam tahap sosialisasi sehingga masyarakat dapat mengetahui peraturan daerah Kota Denpasar tentang penyelenggaraan perhubungan. Beberapa tempat jalan-jalan protokol di Kota Denpasar telah dipasang rambu-rambu imbauan dan larangan parkir. Hal ini juga untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas di Kota Denpasar dengan keberadaan kendaraan parkir sembarangan dapat menambah kekroditan lalu lintas.

“Di kawasan Jalan Kamboja, Jalan Gajah Mada, dan beberapa ruas jalan lainnya yang sering ditemui pengendara yang melanggar parkir. Larangan parkir sudah jelas terpasang namun masih saja ada masyarakat yang membandel parkir sembarangan. Tindakan tegas kita lakukan selama ini lewat penderekan dan penggembokan. Namun untuk membuat jera kami melakukan tindakan tegas dengan pengembosan,” ujarnya.

Menurut Sriawan langkah ini akan efektif dilakukan dua bulan mendatang. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mentaati peraturan yang ada di Kota Denpasar. Disamping itu berbagai langkah juga telah dilakukan Dishub Denpasar dalam melakukan tindakan tegas, namun tetap saja ada masyarakat yang melanggar dan parkir sembarangan. ‘’Kalau tidak dari sekarang kita mulai kapan lagi, kalau tidak warga kota kita secara bersama-sama mentaati aturan siapa lagi,’’ ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Selama Juli 2025, Polisi Tabanan Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkotika

balitribune.co.id | Tabanan - Peradaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan kian marak dari waktu ke waktu. Tiap bulannya, ada saja pelaku tertangkap, mulai dari pemakai hingga pengedar.

Sepanjang Juli 2025 saja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan tersangka sebanyak lima orang. Satu di antaranya bahkan berstatus residivis kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pegawai PPPK Dipecat, Bupati Sutjidra: Silakan Tempuh Jalur Hukum

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana dua pegawai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggugat pemecatan mereka ditanggap Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sutjidra mempersilakan pegawai tersebut yakni GAP dan WI yang dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.