Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir 9.675 Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun

ekstasi
Sukron, terpidana 12 tahun dalam kasus ekstasi tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya, dan akhirnya menerima vonis tersebut.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.675 butir dengan terdakwa Sukron Wardana (27), akhirnya menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (9/12).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Majelis Hakim I Gede Ginarsa. Dalam sidang, pria asal Dusun Sumber Buluh, Krajan RT 004/RW 004, Kelurahan Sumber Buluh, Kecamatan Songon, Banyuwangi, Jatim ini diganjar dengan hukuman pidana selama 12 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sesuai amar putusan, vonis hakim lebih ringan 6 tahun dari tuntutan JPU Ketut Sujaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara karena berperan sebagai kurir dan penerima kiriman itu, karena hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukron Wardana dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara, dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman selama 4 bulan kurungan,"tegas hakim.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir ke meja hijau, berawal dari perkenalan Sukron dengan seorang pria bernama Imam atau Kate (DPO) oleh Joni via telepon sekitar Maret 2017 lalu. Melalui percakapan, Kate kemudian meminta kepada terdakwa Sukron untuk menjadi kurir dan kemudian langsung disetujui oleh terdakwa.

Usai menyetujui permintaan Kate sebagai kurir, terdakwa kemudian dihubungi kembali oleh Kate untuk bersiap-siap mengambil barang yang maksudnya sudah diketahui oleh terdakwa (narkotika).

Berselang antara 2-3 jam kemudian, terdakwa kembali dihubungi Kate melalui ponsel dan diminta untuk menuju Hotel Zia di kawasan Seminyak, Badung dan sudah ditunggu seorang perempuan yang membawa narkotika.  Selanjutnya, terdakwa juga menerima pesan SMS dari Kate yang isinya menginformasikan tentang nomor kamar dan nama perempuan yang membawa barang narkotika tersebut yakni saksi Steffani Anindya Hadi (terdakwa dalam berkas terpisah).

Setelah itu, terdakwa kemudian menuju hotel Zia dan sesampainya di hotel terdakwa mendatangi reseptionis lalu meminta izin untuk bertemu Steffani. Sesampai di kamar dan bertemu Steffani,  terdakwa bersama Staffani dihubungi kembali oleh Kate melalui ponsel untuk memastikan keduanya sudah bertemu.

Setelah itu, terdakwa menerima tas punggung warna hitam yang berisi narkotika dari Steffani, dan selanjutnya terdakwa meninggalkan hotel. Dalam perjalanan, terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diminta untuk menempel barang yang terbungkus tas kresek ukuran besar di jalan Marlboro Denpasar. Sedangkan barang yang berada di tas kresek ukuran kecil diminta ditempel di Jalan Gunung Soputan Denpasar.

Setelah terdakwa memenuhi permintaan Kate, terdakwa menerima imbalan dari Kate sebesar Rp 3 juta yang kemudian oleh terdakwa digunakan untuk membayar utang kepada Joni. Lalu pada hari Kamis (8/6) sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh Kate melalui aplikasi whatsapp yang intinya terdakwa diminta bersiap-siap mengambil barang narkotika dan terdakwa menunggu kabar selanjutnya.

Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diberitahu bahwa orang yang membawa barang narkotika sudah datang dan terdakwa ditunggu di Hotel Fame, Legian. Sempat mengikuti permintaan Kate hingga mendapatkan barang di kamar hotel terdakwa kemudian ditangkap petugas.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.