Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Pembunuhan Jalan Pulau Saelus Diganjar 6,5 tahun Bui

Pengadilan
Ketut Sinarya keluar dari ruang sidang setelah divonis hakim 6,5 tahun bui di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang  kasus penusukan yang mengakibatkan korban ABD Halim meninggal dunia dengan terdakwa I Ketut Sinarya (23), sudah sampai pada tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/2).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Mejelis hakim tersebut, terdakwa Sinarya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah 6 bulan terhadap terdakwa I Ketut Sinarya, dikurangi selama terdakwa selama berada dalam tahanan sementara," tegas ketua hakim I Dewa Made Budi Watsara saat membacakan amar putusannya.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Atmaja yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Merespon putusan ini, penasehat hukum dan terdakwa sendiri maupun JPU menyatakan pikit-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Mendengar tanggapan tersebut, ketua hakim kemudian memberikan batas waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan Jaksa Oka menguraikan, bahwa tindakan terdakwa menganiaya yang mengakibatkan korban ABD Halim meninggal dunia lantaran dibawah pengaruh minuman keras. Kejadian berdarah itu bermula saat terdakwa pulang dari tempat minum-minuman keras dengan mengendarai motor.  Ketika tiba di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan  terdakwa menabrak pagar rumah Hermanto yang tepat berada di depan rumah terdakwa, Senin (26/6/2017).

Hermanto keluar dari rumahnya untuk melihat kejadian tersebut. Lalu, pemilik pagar ini pun dipukul oleh terdakwa hanya karena dipandang. Mendengar Hermanto berteriak, para tetangga pun keluar dari rumah termasuk korban ABD Halim untuk melerai. Bukannya emosinya meredah, malah terdakwa melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap orang-orang yang ada di gang tersebut. Kemudian para tetangga mendakati dan langsung memengang terdakwa agar tidak ngamuk. "Saat itu korban ABD Halim hanya berdiri diantara kerumunan orang-orang," kata Jaksa

Saat dipengang terdakwa masih meronta penuh emosi hingga terlepas, orang tuanya datang untuk menenangkan dan mengajak terdakwa masuk ke dalam rumah. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke dapur untuk mengambil pisau.

Setelah memengan pisau, keberutalan terdakwa malah semakin menjadi-jadi. Terdakwa kemudian mendekati korban ABD Halim yang kebetulan berdiri di depan rumah terdakwa dan berada ditepat di depan terdakwa.

Tanpa alasan yang jelas terdakwa kemudian mengayunkan pisau yang ditangannya ke arah pinggang sebelah kiri korban. "Setelah ditusuk korban hanya berteriak "aduh". Selanjutnya pisau yang terdakwa gunakan dibuang ke got yang ada di depan rumah terdakwa," beber Jaksa.

Setelah melihat korban bersimbah darah, dengan tanpa beban terdakwa kemudian kembali ke rumahnya dan masuk ke kamar untuk tidur.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bersatu untuk Bali, Gubernur Koster Kirimkan Pesan pada Peringatan HUT Bangli ke-821

balitribune.co.id | Bangli - Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bangli ke-821 pada Sabtu (10/5) di kemas begitu apik dan berlangsung sangat semarak. Upacara yang berlangsung di alun-alun Bangli tersebut diikuti ribuan orang baik itu dari kalangan ASN dan siswa serta tokoh masyarakat. Spesialnya lagi peringatan HUT Bangli  tahun ini di hadiri Gubernur Bali, I Wayan Koster dan didaulat sebagai Inspektur upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Pengamanan Ketat Sidang Sengketa Tanah, Polres Klungkung Siagakan Personel

balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung mengerahkan personelnya untuk melaksanakan pengamanan ekstra pelaksanaan sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Kabupaten Klungkung. Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif dan mencegah potensi gesekan antar pihak yang bersengketa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Komunikasi Siswa, Astra Motor Bali Luncurkan "Synergi Youth Squad"

balitribune.co.id | Denpasar –Upaya menghadirkan kolaborasi komunikasi bertajuk Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak para pelajar dari sekolah mitra binaan untuk meningkatkan kreativitas digital dan literasi media sosial melalui program “Bootcamp Synergi Youth Squad”.

Baca Selengkapnya icon click

5 Pengcab Ikuti Kejurprov Hockey Bali 2025, Jadi Wahana Pembinaan dan Seleksi Atlet

balitribune.co.id | Tabanan - Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Hockey Bali 2025 secara resmi dibuka Ketua Umum Kini Bali, Gusti Ngurah Oka Darmawan, di GOR Debes Tabanan. Kejuaraan ini berlangsung selama dua hari, 9-10 Mei 2025, dan diikuti oleh 5 daerah, yaitu Denpasar, Gianyar, Tabanan, Badung, dan Jembrana. Pembukaan ditandai dengan pemukulan bola pertama oleh Ketua Koni Bali IGN Oka Darmawan didampingi Ketua Pengprov Hockey Bali Dr. dr. AAN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadir di Teuku Umar, AEC Bali Tampil Modern Berfasilitas Lengkap

balitribune.co.id | Denpasar - ALVA, brand lifestyle mobility solution kembali memperluas jangkauannya dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik roda dua yang menyeluruh dengan meresmikan ALVA Experience Center (AEC) terbaru mereka di Bali yakni di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.