Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wayan Kembar Dijerat Pasal Berlapis

shabu
I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44) menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (8/2).

BALI TRIBUNE - I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44), terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika jenis shabu, Kamis (8/2), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang ini, kakak kandung dari Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma.

Pada dakwaan pertama, terdakwa Wayan Kembar didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam jual beli Narkotika golongan I. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Sementara untuk dakwaan kedua dan ketiga, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 133 ayat 1 huruf a UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di hadapan Majelis hakim diketuai Novita Riama, Jaksa Wira menguraikan bahwa perbuatan terdakwa Wayan Kembar berhasil diendus petugas berkat tertangkapnya I Gede Juni Antara (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti shabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11/2017) lalu.

“Petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut dan melakukan pengeledahan di dalam kamar Nomor 3 yang ditempati terdakwa,” kata Jaksa Wira saat membacakan dakwaan. Dari pengeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah kotak Cutton but didalamnya terdapat 6 plastik klip yang masing-masing berisi shabu, satu buah bong, satu buah kotak kayu berisi satu plastik klip berisi shabu, satu buah buku diduga berisi catatan penjualan shabu dan satu buah kotak warna hitam berisi uang tunai sebesar uang tunai Rp6.900.000.

Polisi juga mengamakan beberapa barang seperti handphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor dan satu buah pisau belati. “Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi shabu diperoleh berat masing-masing, 0,81 gram (kode A), 0,83 gram (kode B), 0,82 gram (kode C), 0,80 gram (kode E), 0,15 gram (kode F), dan 0,03 gram (kode G). Sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 5 November 2017,” beber Jaksa.

Terdakwa Wayan Kembar mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang yang bernama Bona dengan harga Rp 6.000.000 untuk 5 gram shabu. Kemudian shabu tersebut dipecah menjadi paket kecil ke dalam 6 plastik klip. Lalu diserahkan ke I Made Agus Sastrawan untuk dijual kembali dan hasil penjualan diserahkan kepada terdakwa. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa tidak bisa menanggapi karena belum didampingi Penasehat hukumnya. Sehingga pada sidang selanjutnya, terdakwa diharuskan sudah didampingi Penasehat hukum dan jika terdakwa tidak mampu maka Majelis hakim akan menunjuk Penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa selama persidangan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Ajak Puluhan Pengguna Honda Sccopy Ikuti Couple Ride Experience

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak pecinta skutik fashionable untuk menyusuri keindahan kota Denpasar,hingga ke kota seni Gianyar, sambil menikmati kebersamaan dengan Honda di rangkaian kegiatan memeriahkan Hari Valentine 2025. Antusias konsumen loyal Honda khususnya pengguna Sccopy terlihat sejak pendaftaran “Say Your Love With Scoopy” dibuka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem, I Gede Dana Turun Memantau Jalan Aspal Baru di Banjar Dinas Canguang

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gede Dana, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Camat Abang, melakukan peninjauan terhadap proyek perbaikan jalan di Banjar Dinas Canguang, Desa Bunutan, Kecamatan Abang. Jalan yang sebelumnya menggunakan rambat beton kini telah diaspal, memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Tinjau Korban Kebakaran di Jalan Tukad Banyusari

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa meninjau kondisi terkini 37 warga yang merupakan korban kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 8 Februari lalu di Jalan Tukad Banyusari, Gang Kuntul, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, yang diungsikan sementara di Mushola Darussalam, Gang Camar, Sesetan, Senin (10/2). 

Baca Selengkapnya icon click

Habiskan Dana Rp 11 Miliar, Gedung Kantor Perbekel Desa Ungasan Diresmikan

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Saraswati, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri karya melaspas sekaligus meresmikan Gedung Kantor Perbekel Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan yang ditandai dengan pemotongan pita, Sabtu (8/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.