Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pelaku Pembunuh Buruh Proyek Terancam 15 Tahun Penjara

pesakitan
Dua buruh yang diduduk di pesakitan setelah membunuh rekan sesama buruh.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus pembunuhan dengan korban Hadi Ikhwanto alis Eko (39), buruh proyek yang tinggal di bedeng proyek Hotel Sangrila, Jalan Terompong, Benoa, Kuta Selatan, Badung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (13/2). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, kedua terdakwa yakni Lede Manu Padaka alias Arjen (21), dan Eston Bada Bolu (20), didakwa dengan tiga pasal. Pada dakwaan pertama, kedua pria asal Sumba Barat Daya, NTT ini dituding dengan segaja merampas nyawa orang lain sehingga dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Sementara pada dakwaan Kedua, perbuatan para terdakwa secara terang-terangan dengan tenaga bersama mengunakan kekuatan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Sedangkan pada dakwaan ketiga, para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dihadapan Majelis hakim diketuai Wayan Kawisada, Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga menguraikan jika perbuatan sadis para terdakwa terjadi pada 23 September 2017 di halama bedeng proyek PT Tata, Jalan Trompong, kelurahan Jimbaran, kecamatan Kuta Selatan,  kabupaten Badung. Kedua terdakwa bersama terdakwa lainnya di berkas berbeda dan sudah diputus 3 tahun penjara, sedang pesta miras. Petaka dialami korban setelah membantu korban 2 yang berusaha mengingatkan terdakwa untuk tidak ribu karena sudah malam. Korban tewas setelah terkena tusukan sebanyak 10 kali pada bagian dada dan perut. Atas dakwaan ini, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak merasa keberatan sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pembuktian atas dakwaan JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.