Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hamili ABG, Edi Gunawan Digajar 10 Tahun Penjara

visum
Terdakwa pencabulan Edi Gunawan.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, I Putu Edi Gunawan alias Edi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/3).

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan  dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara.

Pada persidangan yang diketuai I Dewa Budi Watsara ini, terdakwa Edi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagimana pelanggaran atas Pasal 81ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, perbuatan terdakwa dilakukan pada rentang Juni 2017 lalu. Berawal pemuda yang tinggal di Jalan Trengguli No. 26 Denpasarini, berkenalan dengan seorang ABG perempuan berinisial Kadek TW lewat jejaring sosial "LINE", Juni 2017. Selama komunkasi via medsos tersebut, terdakwa mengisyaratkan suka terhadap gadis yang baru berusia 12 tahun itu.

TW yang masih polos dan lugu itu pun percaya, sehingga saat diajak bertemu dia pun mengiyakan. Terdakwa menjemput korban di depan gang rumahnya di Denpasar sekitar pukul 21.00 dengan alasan jalan-jalan. Namun terdakwa Edi justru mengajak korban ke rumahnya di Jalan Trengguli.

Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti terdakwa ketika diajak masuk kamarnya. "Sampai di kamar, saksi korban diminta duduk di kasur. Selanjutnya terdakwa mencium bibir dan melucuti pakaian korban,"ulang jaksa pada awak media pascasidang (sidang tertutup).

Lantaran terlampau cepat, korban pun tak sempat melawan. Pun saat terdakwa mulai menindih dan menyetubuhi, korban sempat melawan dengan menampar terdakwa. Terdakwa Edi marah dan mengancam korban. Terdakwa juga mencekik leher korban.Persetubuhan itu pun terjadi dan berlangsung sekitar 10 menit. Setelahnya, terdakwa mengantar korban kembali pulang.


Bukannya diantar ke tempat dimana penjemputan sebelumnya, terdakwa malah tega menurunkan dan meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat-Kebo Iwa, pukul 24.00 Wita.

Tiga bulan berikutnya, sekitar September 2017, Wayan Su, ibu kandung korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah. "Saksi mengira anaknya sakit maag. Setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak hilang. Saksi mulai curiga dan melakukan tes urine pada anaknya. Ternyata hasilnya positif,"jelas JPU.

Untuk meyakinkan, ibu korban memeriksakan korban ke dokter kandungan di kampungnya di Buleleng. Hasilnya korban TW dinyatakan hamil dengan usia kandungan menginjak 14 minggu 2 hari atau 3,5 bulan. Ibu dan ayahnha, Kadek Suk, pun menanyakan perihal kondisi dirinya terhadap korban.

Namun anaknya yang trauma dan takut memilih bungkam. Setelah dibujuk sepupunya, barulah TW bercerita. Selanjutnya singkat cerita, orangtua korban melapor dan terdakwa TW diringkus polisi. Laporan itu diperkuat dengan hasil visum dari RSUP Sanglah.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPRD Bangli Soroti APBD 2026, Pentingnya Transparansi dan Efisiensi Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi- Fraksi  DPRD Bangli memberikan pandangan umum terhadap  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 pada, Senin (27/10). Dalam pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD Bangli menyampaikan apresiasi dan saran  terhadap rancangan APBD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Keamanan Data, Klungkung Kini Miliki Aplikasi Kiwa Tengen

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria kini bisa bernapas lega dengan kondisi saat ini, dimana Klungkung kini susah memiliki aplikasi keamanan data Pemda Klungkung dengan nama beken  Tiwa Tengen. Hal itu terwujud pada Jumat (24/10/2025), Bupatu Satria didampingi Kepala Dinas Komunikaai dan Informasi I Wayan Sudiarsa meluncurkan program inovasi Kiwa Tengen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Satgas Pangan Polda Bali Beri Teguran Dua Pedagang Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali menggelar sidak ke pasar tradisional khususnya pedagang beras di Pasar Badung, Senin (27/10/2025) pagi. Kegiatan ini dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali AKBP William Wilman Sitorus didampingi Manager Bisnis Bulog Provinsi Bali, 

Baca Selengkapnya icon click

Aktivitas Illegal Logging di Jembrana Terungkap Lagi

balitribune.co.id | Negara - Kendati permasalahan kerusakan hutan menjadi sorotan dan perhatian serius semua pihak, namun kasus pembalakan liar (illegal logging) masih saja terjadi. Seperti kasus penebangan kayu hutan di wilayah Jembrana yang berhasil diungkap aparat Kepolisian. Bahkan pelakunya merupakan residivis kasus serupa yang sudah sempat menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerakan Ny. Mas Parwata Lawan Buta Huruf di Karangasem dengan Mobil Perpustakaan Keliling

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kasus siswa kelas IV hingga kelas VI SD yang belum lancar membaca menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan di Karangasem. Keterbatasan koleksi buku di perpustakaan sekolah menambah pelik masalah literasi ini. Menanggapi tantangan tersebut, Pokja 2 Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem bergerak dengan inisiatif yang terpadu. Dipimpin oleh Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Tinjau Sejumlah Lokasi Pembangunan Infrastruktur di Kubu

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem melaksanakan peninjauan ke sejumlah lokasi kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Kubu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.