Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembari Nilai Kubutambahan Lebih Layak Jadi Bandara

rekomedasi
JUMPA PERS - Jajaran komisaris dan Direktur PT Pembari saat mengadakan jumpa pers di Hotel Grand Bali Beach, Kamis (8/3) malam.

BALI TRIBUNE - PT Pembari yang berencana membangun bandara di Kubutambahan, Bali Utara (Buleleng) optimis Kemenhub akan menerbitkan Penlok (Penetapan Lokasi) sehingga tahapan pembangunan bandara dapat dilaksanakan. “Kita optimis Penlok itu bisa diterbitkan sebab berbagai persyaratan sudah dipenuhi,” ujar Komisaris Utama PT Pembari (Pembangunan Bali Mandiri) Ir. Ketut Maha Baktinata Suardhana didampingi Dirut Komang Roli Irwananda dalam jumpa pers, Kamis (8/3) malam di Grand Bali Beach Sanur. Dijelaskan optimisme tersebut selain didukung rekomendasi Gubernur Bali, pengecekan bupati setempat dan Dirjen melalui udara juga dukungan desa pekraman serta desa-desa penyanding. Lahan daratan yang akan digunakan juga tidak ada tempat tinggal penduduk maupun situs sebagaimana yang menjadi kekhawatiran.

Suardhana menjelaskan pihaknya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bali yang telah memperjuangkan pembangunan bandara di Bali utara dan Kementerian Perhubungan sangat mumpuni dalam mengambil keputusan untuk memilih suatu lokasi bandara baru. “Jadi tak perlu ada polemik. Kami siap menerima dan bekerja sama di mana saja pemerintah menetapkan lokasinya,” ujar jebolan teknis kedirgantaraan ITB ini. Suardhana menambahkan hadirnya bandara di Bali Utara itu akan sangat besar artinya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Buleleng dan sekitarnya.

Sebab selama ini pendapatan masyarakat dominan masih di Bali selatan yang mana sumber pemasukan terbesar dari bandara. “Kalau bandara bisa dibangun di utara maka pembangunan dan kesejahteraan  akan cepat meningkat,” ujarnya. Suardhana juga menegaskan bila penlok bisa turun, maka pengerjaan bandara segera akan dilakukan. “Perlu waktu antara 3 sampai 4 tahun untuk pengerjaannya,” tambahnya. Keyakinan itu selain didukung berbagai persiapan yang  telah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya, juga dari sisi pendanaan juga sudah disiapkan. “Kami sudah sejak 9 tahun lalu mendiskusikan bandara ini dengan Gubernur sehingga berbagai persiapan sudah dilakukan,” tegasnya.

Lahan (daratan) yang digunakan juga sudah tersedia dan mencukupi. Menurutnya untuk membangun satu run away beserta fasilitas pendukungnya dibutuhkan sekitar 300 hektar. Sementara Pembari sudah memiliki lahan sekitar 400 hektar. “Jadi masih ada sisa untuk ke depannya. Kalau kita mengacu pada Bandara Ngurah Rai saat ini hanya memiliki lahan sekitar 220 hektar,” ujar Suardhana. Hanya saja di Bali utara ada dua alternatif usulan lokasi yaitu di tengah laut/offshore dan satu lagi di daratan Kubutambahan, Buleleng. "Kami PT Pembari sangat berharap dan percaya bahwa pemerintah pusat akan mengambil keputusan dengan bijak, sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah dalam hal ini sangat ahli dalam menentukan lokasi yang layak untuk pembangunan bandara yaitu memilih lokasi yang paling layak secara operasional penerbangan dan layak secara teknik pembangunan bandara serta layak keekonomian dan finansialnya. PT Pembari sendiri telah memenuhi 38 item persyaratan untuk bisa membangun bandara di Bali utara. “Karena itulah kami berproses tiada henti cukup lama sejak bulan Desember tahun 2009.

Semua aspek harus dikaji dan mengacu pada tata ruang provinsi, tata ruang kabupaten, dan tata ruang nasional,” tegasnya. Ditambahkan semua regulasi telah dilalui. Hingga pada tanggal 2 Juni 2014 mendapat persetujuan Dirjen Perhubungan Udara yang dilanjutkan dengan persetujuan atau rekomedasi dari Gubernur Bali pada 2 Juli 2014. Pihaknya juga telah melakukan studi kelayakan (feasibility study/FS). Hasilnya menyatakan lokasi darat di Kubutambahan layak untuk dibangun bandara.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.