Bunuh Istri Siri dengan Sadis, Rudianto Dituntut 20 Tahun
balitribune.co.id | Denpasar - Rudianto (45), yang dengan keji membunuh istri sirinya, Halimah, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Sampang, Madura, Jawa Timur ini dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan tersebut karena terbakar api cemburu.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Sat, 02/15/2020 - 09:51