Miliki Kokain dan Ganja, Turis AS Divonis 2/3 dari Tuntutan Jaksa
balitribune.co.id | Denpasar - Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan 4 bulan kepada Ian Andrew Hernandez (31), warga negara Amerika Serikat yang diadili atas kasus kepemilikan Narkotika jenis kokain dan ganja.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Tue, 01/14/2020 - 04:58