Lolos dari Hukuman Mati, Kena 18 Tahun Bui
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara Thailand yang menyelundupkan sabu sebanyak satu kilogram dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan akhirnya bisa terhindar dari hukum berat.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Mon, 09/23/2019 - 23:15