Akibat Pandemi Koperasi di Kawasan Pariwisata Tak Beroperasional, Mardiana: Jangan PHK Pegawai | Bali Tribune
Diposting : 19 January 2021 19:34
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / I Wayan Mardiana

baitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak lima ribu koperasi yang ada di Pulau Bali baik dibinaan provinsi maupun kabupaten mengalami kendala di masa pandemi sejak awal tahun 2020 lalu. Saat ini kondisi koperasi yang berada di kawasan pariwisata diantaranya Kuta, Nusa Dua, Jimbaran di Kabupaten Badung, kawasan Tanah Lot di Tabanan maupun Ubud di Kabupaten Gianyar saat ini berhenti beroperasional. 

"Karena memang tidak ada pendapatan sehingga tidak bisa melakukan operasional, dalam kondisi saat ini belum bisa melakukan kegiatan usaha. Hal ini disebabkan debiturnya sebagian besar bekerja di pariwisata dan mereka kehilangan pendapatan 70% sampai 90%. Dengan demikian debitur tidak bisa membayarkan kewajibannya," jelas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Mardiana ketika dikonfirmasi, Selasa (19/1).

Dikatakannya, untuk koperasi yang berada di luar kawasan pariwisata hingga saat ini masih tetap beroperasional karena didukung oleh anggotanya yang masih memiliki pendapatan misalnya di sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan lainnya. Meskipun tetap beroperasional, koperasi yang lokasinya di luar kawasan pariwisata mengalami penurunan pendapatan hingga 40% hingga 50% selama masa pandemi. "Koperasi di luar kawasan pariwisata masih tetap berjalan namun tetap merasa terpukul," katanya. 

Pemerintah Pusat dan Provinsi Bali telah memberikan kebijakan agar koperasi mampu bertahan di masa pandemi ini. Koperasi di Bali telah diberikan bantuan berupa stimulus usaha pada tahun 2020. Bagi anggota yang meminjam uang di koperasi diberikan subsidi bunga dengan bantuan dana dari Pemerintah Pusat. "Di tahun 2021 ini kita dorong koperasi supaya mendapat pinjaman melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dengan bunga cukup rendah yakni 3% per tahun dan menurun," terang Mardiana. 

Besaran pinjaman yang diberikan dari LPDB untuk koperasi mulai dari Rp 1 miliar hingga 20 miliar tergantung jaminan. Selanjutnya terdapat beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi koperasi agar mendapatkan pinjaman dari LPDB. "Kita akan mendorong bagi koperasi yang berminat mendapatkan pinjaman ini dengan bunga murah," katanya. 

Disebutkan Mardiana saat ini sudah ada beberapa koperasi binaan Provinsi Bali yang mendapatkan pinjaman tersebut hingga Rp 10 miliar dengan bunga 3% menurun dalam jangka waktu 6 bulan. Setelah berjalan 6 bulan, koperasi yang mendapatkan pinjaman dari LPDB ini kemudian membayarkan cicilan bunga dan pokok. "Bantuan pinjaman dari LPDB ini diharapkan koperasi dapat menjalankan kegiatan usahanya untuk membantu usaha mikro, kecil dan menengah," terang Mardiana. 

Kata dia, sekarang ini terdapat 5.005 koperasi di Bali diantaranya binaan Provinsi Bali sebanyak 199 koperasi dan sisanya adalah koperasi binaan kabupaten/kota. "Jangan sampai pegawai koperasi yang tidak bisa beroperasional karena dampak dari pandemi Covid-19 diPHK (pemutusan hubungan kerja)," cetusnya.