balitribune.co.id | Bangli - Total anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan purna bakti bagi 30 anggota DPRD Bangli sebesar Rp 284.760.000. Pemberian tunjangan purna bakti sebagai bentuk pengabdian tulus tiap anggota dewan. Untuk besaran tunjangan purna bakti yang diterima disesuaikan dengan tugas masing-masing anggota dewan.
Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Bangli, mengatakan pemberian tunjangan purna bakti mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ”Masing-masing anggota dewan mendapat enam kali uang refresentatif dan ada perbedaan besaran antara pimpinan dan anggota dewan,” jelasnya, Senin (19/2).
Beber Nyoman Dacin jabatan Ketua DPRD dengan uang refrestasi sebesar Rp 2.100.000 atau uang purnabakti 6 x 2.100.00 yakni Rp 12.600.000. Sedangkan untuk jabatan Wakil Ketua dengan uang refresentasi sebesar Rp 1.860.000 atau uang purna bakti 6 x 1. 860.000 yakni Rp 11.160.000. Sementara besaran uang refsentasi anggota DPRD sebesar Rp 1.575.000, sehingga masing- masing anggota dewan menerima dana purna bakti 6 x 1.575.000 yakni Rp 9.450.000. “ Ada satu anggota dewan yakni Ni Wayan Srianing hanya menerima 4 kali uang refresentasi, karena yang bersangkutan menjadi PAW I Wayan Diar yang kini menjabat Wakil Bupati Bangli,” kata Kabag asal Desa Jehem, Kecamatan Tembuku ini.
Disinggung pencairan tunjangan purna bakti, kata Nyoman Dacin dana ini akan diberikan setelah masa jabatan anggota dewan berakhir secara hormat. “Pencairan setelah turunya SK Pemberhentian dari Gubernur, untuk masalah anggaran sudah di poskan.” ungkap Nyoman Dacin.