Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Siapkan insentif Untuk Karyawan yang di-PHK dan Dirumahkan

Bali Tribune / ILUSTRASI - ist

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melayangkan surat resmi kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya untuk segera melaporkan jumlah karyawannya yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) maupun dirumahkan sebagai dampak dari wabah virus Corona (Covid-19).

Data jumlah karyawan yang kena PHK dan dirumahkan ini selanjutnya akan menjadikan acuan dalam pemberian insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga pun mengamini hal tersebut. “Iya, kami telah melayangkan surat resmi kepada seluruh perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi karyawannya baik yang terkena PHK maupun yang dirumahkan,” ungkap Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga, Kamis (16/4).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa surat tertanggal 14 April 2020 tersebut menyebutkan bahwa penerima insentif adalah pekerja ber-KTP Badung yang bekerja pada sektor formal yang mengalami PHK atau dirumahkan. Pada point berikutnya, perusahaan diminta mendata pekerja yang di PHK atau dirumahkan dengan menyertakan berkas yakni formulir isian terlampir, foto copy KTP, surat keterangan PHK atau dirumahkan dari perusahaan, foto copy NPWP pekerja, foto copy buku tabungan BPD Bali atas nama pekerja, dan surat pernyataan pribadi bahwa belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Badung terkait efek Covid-18. Kemudian, data tersebut dikumpulkan paling lambat pada 30 April 2020 mendatang.

“Ini menindaklanjuti arahan Bapak Bupati terkait enam kebijakan strategis Kabupaten Badung dalam rangka penanggulangan Covid-19, dimana salah satu kebijakan strategis yang diambil adalah pemberian insentif bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan,” katanya.

Untuk mempermudah pendataan, pihaknya berharap perusahaan ikut bekerjasama memberikan data kondisi karyawannya. “Kami berharap data tersebut dikumpulkan paling lambat pada 30 April 2020 mendatang,” pinta Oka Dirga.

Sudah pasti dapat insentif? Ditanya begitu, mantan Kabag Umum Setda Badung ini menyebut semua akan dikaji. Pihaknya juga akan segera melaporkan semua data pekerja yang masuk ke Bupati Badung.

“Kami fokus pendataan dulu. Setelah itu dikaji. Tapi, keputusan ada pada pimpinan, apakah penerima insentif adalah ber-KTP Badung  saja, atau keseluruhan,” tegas Oka Dirga.

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin Senin (13/4) telah mengeluarkan enam kebijakan strategis dalam penanggulan wabah Covid-19. Dimana salah satu kebijakan itu adalah akan memberikan insentif kepada pekerja yang kena PHK dan dirumahkan berupa bantuan langsung tunai (BLT) atau berupa uang yang ditransfer ke rekening yang bersangkutan.

wartawan
I Made Darna
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.