Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabut Nyawa Istri, Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual


balitribune.co.id | Denpasar  - Paulus Pati Madu (22), yang menganiaya istrinya, Margaretha Kaka (27) hingga tewas  telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
 
Ancaman pidana tersebut sesuai dengan pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Swastini yang diajukan ke majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara. 
 
Dalam dakwaan pertama, Jaksa Swastini menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan, dakwaan kedua Jaksa Kejari Denpasar ini memasang Pasal 351 ayat (1) KUHP.
 
Diuraikan Jaksa Swastini, hubungan suami istri antara Paulus dan Margaretha baru terikat secara adat sehingga belum dicatatkan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pernikahan secara ada itu berlangsung di Sumba, NTT, pada Februari 2020. Selama di Bali keduanya tinggal di Jalan Demak, Gang Lange, Denpasar Barat.
 
Lebih lanjut, perbuatan keji yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 8 Desember 2020 pukul 02.00 WITA. Awalnya, terdakwa dan korban hanya terlibat perang mulut. Namun, terdakwa tak bisa menahan emosinya hingga melakukan kekerasan fisik. "Terdakwa menganiaya korban dengan cara dipikul dan ditendang," kata Jaksa Swastini.
 
Singkat cerita, kasus KDRT dan penganiayaan ini terungkap setelah korban dilarikan ke RSUP Sanglah karena mengalami sakit di bagian perut sebelah kiri. 
 
Nahasnya, meski sempat mendapat perawatan, nyawa korban tak bisa tertolong. 
 
Saat itulah, terdakwa menceritakan terus terang perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami sakit di bagian perut. Pengakuan terdakwa ini didukung dengan hasil visum di RSUP Sanglah, diketahui korban tewas akibat kekerasan fisik. 
 
"Di bagian perut kiri  korban ditemukan luka memar warna kecokelatan dengan panjang 10 cm. Kekerasan benda tumpul itu menyebabkan limpa robek sehingga menimbulkan pendarahan yang menyebabkan kematian,” ujar Jaksa Swastini. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

WNA Asal Belgia Ditemukan Meninggal Dunia di Penida Bambu Green Villas

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang ditemukan meninggal dunia di Penida Bambu Green Villas, Dusun Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rilis Album Perjaka Kasmaran I Bandit Kembali Warnai Musik Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Musisi Bali Staryon kembali hadir meramaikan industri musik daerah dengan menghidupkan kembali nama I Bandit melalui album perdana bertajuk Perjaka Kasmaran. Album tersebut menjadi penanda kembalinya musisi asal Banjar Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, setelah vakumnya grup Boy n Bandit yang sempat populer pada awal tahun 2000-an.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Ngelawang dan Pasar Dadakan Meriahkan Alas Kedaton

balitribune.co.id I Tabanan - Pelaksanaan tradisi Ngelawang dan keberadaan pasar dadakan memeriahkan suasana libur Umanis Galungan di objek wisata Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kamis (18/6/2026). Kehadiran atraksi budaya serta puluhan pedagang tersebut sukses memicu lonjakan kunjungan wisatawan ke daya tarik wisata (DTW) tersebut dibandingkan hari biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Pesan Kesucian Atma, Calonarang “Geseng Waringin” Duta Badung Memukau PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Rekasadana (Pergelaran) Calonarang bertajuk Geseng Waringin yang dibawakan Sanggar Seni Majalangu, Banjar Padang, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, memukau penonton di Kalangan Ayodya, Art Centre Denpasar, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.