Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabut Nyawa Istri, Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual


balitribune.co.id | Denpasar  - Paulus Pati Madu (22), yang menganiaya istrinya, Margaretha Kaka (27) hingga tewas  telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
 
Ancaman pidana tersebut sesuai dengan pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Swastini yang diajukan ke majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara. 
 
Dalam dakwaan pertama, Jaksa Swastini menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan, dakwaan kedua Jaksa Kejari Denpasar ini memasang Pasal 351 ayat (1) KUHP.
 
Diuraikan Jaksa Swastini, hubungan suami istri antara Paulus dan Margaretha baru terikat secara adat sehingga belum dicatatkan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pernikahan secara ada itu berlangsung di Sumba, NTT, pada Februari 2020. Selama di Bali keduanya tinggal di Jalan Demak, Gang Lange, Denpasar Barat.
 
Lebih lanjut, perbuatan keji yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 8 Desember 2020 pukul 02.00 WITA. Awalnya, terdakwa dan korban hanya terlibat perang mulut. Namun, terdakwa tak bisa menahan emosinya hingga melakukan kekerasan fisik. "Terdakwa menganiaya korban dengan cara dipikul dan ditendang," kata Jaksa Swastini.
 
Singkat cerita, kasus KDRT dan penganiayaan ini terungkap setelah korban dilarikan ke RSUP Sanglah karena mengalami sakit di bagian perut sebelah kiri. 
 
Nahasnya, meski sempat mendapat perawatan, nyawa korban tak bisa tertolong. 
 
Saat itulah, terdakwa menceritakan terus terang perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami sakit di bagian perut. Pengakuan terdakwa ini didukung dengan hasil visum di RSUP Sanglah, diketahui korban tewas akibat kekerasan fisik. 
 
"Di bagian perut kiri  korban ditemukan luka memar warna kecokelatan dengan panjang 10 cm. Kekerasan benda tumpul itu menyebabkan limpa robek sehingga menimbulkan pendarahan yang menyebabkan kematian,” ujar Jaksa Swastini. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polemik Kajang-Tirta, Klian Pura Tangkas Minta Pasemetonan Tenang

balitribune.co.id | Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh polemik terkait Kajang dan Tirta Kawitan. Persoalan ini sebelumnya melibatkan pihak Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.