Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dendam Istri Diselingkuhi, Putu Edi tusuk Ketut Berat

Bali Tribune / Korban Ketut Berat terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah di tusuk Putu Edi karena dianggap telah menyelingkuhi istrinya.
balitribune.co.id | SingarajaKesumat Putu Edi Saputra (34) warga Banjar Dinas Melaka, Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Minggu (5/7) sekitar pukul 15.45 wita, dimuntahkan dengan menusuk secara membabi buta Ketut Berat (51) yang dianggap telah menyelingkuhi istrinya. Tak tanggung-tanggung, Putu Edi menusuk Ketut Berat dengan menggunakan pisau usai menghadiri undangan di wilayah Banjar Dinas Melaka disekujur tubuh korbannya.
 
Peristiwa itu bermula saat Edi yang kini oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka tengah melintas di TKP usai menghadiri undangan disalah satu kerabatnya. Tanpa diduga, Edi berpapasan dengan Berat yang telah menyelingkuhi istrinya. Tanpa pikir panjang, Edi menyerang Berat menggunakan pisau yang dibawanya. Diserang mendadak korban gugup dan menderita luka tusuk pada bagian perut, dada kiri kanan, pada pelipis kiri, lengan kiri, dan punggung.
 
Karena terluka, Berat tak mampu melawan dan memilih kabur menyelamatkan diri ke salah satu rumah keluarganya dan tersungkur bersimbah darah. 
 
Warga yang mendengar teriakan Berat lantas semburat keluar dan mengamankan tersangka Edi. Selanjutnya Edi diamankan Polsek Sukasada untuk menjalani proses hukum.
 
Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung membenarkan kejadian itu. Kata Kompol Landung, motif pelaku menganiaya korban akibat dendam lantaran istri tersangka Edi diselingkuhi oleh korban Berat. Hubungan terlarang itu diketahui dari pengakuan istrinya dan sempat dimediasi oleh pihak desa setempat. "Mereka (istri tersangka Edi dan korban) sudah 3 kali melakukan hubungan intim. Yang keempat istri pelaku, menolak dan kemudian diancam oleh korban akan disebarkan bahwa dia (korban) sempat selingkuh. Mungkin pas ketemu, pelaku teringat dan menjadi emosi," jelas Kompol Landung seizin Kapolres Buleleng,AKBP I Made Sinar Subawa,Senin (6/7).
 
Menurut Landung, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk sudah menahan pelaku untuk proses lebih lanjut.
 
"Sekarang korban masih di rumah sakit, kondisinya sudah membaik. Anggota sudah langsung mengecek ke lokasi, dan menengok korban sambil memintai keterangan dari korban," imbuh Kompol Landung.
 
Akibat perbuatannya, tersangka Edi terancam pidana kurungan diatas 5 tahun  disangakakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

TASTI Bali Perkenalkan T-OPT, Solusi Suku Cadang Alternatif Berkualitas untuk Mobil Toyota

balitribune.co.id | Denpasar - PT TASTI Anugerah Mandiri selaku diler resmi suku cadang Toyota wilayah Bali menggelar acara silaturahmi dan sosialisasi bersama para pemilik toko suku cadang (partshop) di Hotel Aston Denpasar, Kamis (28/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Lansia Ludes Terbakar, Uang Rp50 Juta Ikut Hangus

balitribune.co.id | Negara - Rumah permanen milik pasangan lanjut usia di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana, terbakar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam musibah tersebut, uang tunai yang diduga senilai Rp50 juta ikut terbakar bersama sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.