DPRD Badung Dorong Pembangunan Rumah Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Pansus Finalisasi Ranperda P4GN | Bali Tribune
Diposting : 11 October 2021 23:31
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune/ RANPERDA - Pansus DPRD Badung foto bersama usai rapat finalisasi Ranperda P4GN di gedung Dewan Badung, Senin (11/10).

balitribune.co.id | Mangupura -Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN) DPRD Badung akhirnya sampai di tahap finalisasi. Hal tersebut terungkap saat rapat Pansus DPRD Badung bersama pihak eksekutif terkait, Senin (11/10) di Gedung Dewan Badung.

 
Rapat dipimpin Ketua Pansus (P4GN) DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara didampingi Wakil Ketua Pansus Made Wijaya dan Ketua Bapemperda Nyoman Satria. Hadir sejumlah anggota DPRD seperti Ida Bagus Alit Argapatra, Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi, Nyoman Suka, Luh Kadek Suastiari, Gede Aryantha serta Sekwan Badung IGA Made Wardika.
 
Ketua Pansus (P4GN) DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara mengatakan, dalam pansus ini, pihaknya mendorong agar rencana pembangunan rumah rehabilitasi bagi pecandu narkoba bisa segera terwujud. Rumah rehab katanya, merupakan kebutuhan dasar di Kabupaten Badung untuk warga yg sudah terpapar obat-obatan terlarang.
 
"Namun, kami akan lakukan study komparasi dulu sebab ini merupakan Perda pertama di Bali. Tentunya rumah rehab ini akan dipersiapkan yang cukup representatif. Mudah-mudahan keuangan kita di tahun 2022 bisa pulih dan meningkat agar bisa segera membangun rumah rehab yang bermanfaat bagi masyarakat Badung," ujarnya.
 
Pembangunan rumah rehab ini merupakan niat baik dan wajib dilaksanakan pemerintah untuk menyelamatkan generasi masyarakat Badung. Jika bisa dibangun yang representatif dan memadai pihaknya juga berharap bisa menjadi tempat edukasi masyarakat dalam penyalahgunaan narkoba.
 
"Tidak menutup kemungkinan bisa jadi destinasi wisata baru. Untuk bisa mengetahui bagaimana orang direhab, bagaimana bisa terhindar dari obat-obatan terlarang. Walaupun tujuan utamanya bukan ke situ, yang penting manfaatnya positif," ungkap mantan Perbekel Desa Pelaga, Petang itu.
 
Terkait wajib lapor yang juga tertuang dalam Ranperda tersebut, Lanang Umbara menjelaskan maksudnya adalah yakni memberikan ruang kepada seluruh masyarakat Badung yang mempunyai teman maupun keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba jangan takut dan tidak malu melaporkan keluarganya ke BNN. Sebab, tidak akan dikenakan tindakan hukum bahkan akan mendapat fasilitas gratis untuk rehabilitasi. "Akan diobati sampai bisa normal kembali," tegasnya.
 
Kemudian, terkait sosialisasi ke masyarakat pihaknya mengaku akan menjadwalkan secara resmi dan masuk agenda Dewan. Setiap turun ke masyarakat menjadi tanggung jawab moral Dewan untuk mensosialisasikan perda-perda yang ada di Kabupaten Badung agar dipahami oleh masyarakat.
 
"Agar dilaksanakan juga oleh pemerintah sehingga sebuah Perda yang betul-betul memberi manfaat, tidak hanya menjadi macan ompong," ungkapnya.
 
Wakil Ketua Pansus Made Wijaya menambahkan, Perda ini diharapkan benar-benar bisa menyelamatkan generasi muda dan menjadi acuan wakil rakyat untuk mengawal. "Untuk kabupaten yang lain Badunglah yang bisa kita tempatkan sebagai pioner," imbuhnya. 
 
Sementara, Plt Kepala BNN Kabupaten Badung AA Gede Mudita mengaku, sangat mendukung rencana pembangunan rumah rehabilitasi di Kabupaten Badung. Pihaknya mengatakan, Badung memang sangat memerlukan rumah rehab untuk memerangi masyarakat Badung yang terpapar obat-obatan terlarang. Apabila pelaku atau pemakai narkoba melaporkan diri ke BNN pihaknya menegaskan, tidak akan ditangkap atau dikenakan tindakan hukum. Namun, akan direhabilitasi, identitas dirahasiakan serta diberi fasilitas secara gratis.
 

"Jika nanti bisa disiapkan oleh Pemkab Badung, kapasitas rumah rehab minimal 250 tempat tidur," ujarnya, sembari berharap jika dibangun agar ditempat yang sejuk dan jauh dari kegiatan masyarakat.