Diposting : 6 February 2019 22:23
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune, Bangli - Beredar informasi di masyarakat bahwa kasus upah pungut pajak sektor pertambangan fiktif dengan tersangka mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa akan dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Bangli.
Ketika informasi ini dikonfirmasi ke Kejari Bangli, Kasi Pidsus Kejari Bangli, Ngurah Gusti Jati Kusuma, SH mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terhadap kasus itu. “Kami sedang melakukan kajian, tidak menutup kemungkinan kasusnya di-SP3,” imbuh Ngurah Gusti Jati Kusuma, Senin (4/2).
Ia beralasan ada beberapa pertimbangan hukum menghentikan penyidikan kasus tersebut, di antaranya melihat kerugian negara. Dimana I Nengah Arnawa menerima uang upah pungut fiktif tersebut hanya Rp 42 juta dan bersangkutan sudah mengembalikan uang tersebut.
Dengan kerugian negara hanya Rp 42 juta, menurut Jati Kusuma, tidak sebanding dengan biaya untuk penanganan kasusnya. “Ada seratus orang lebih menerima uang dan semuanya sudah mengembalikan dan total uang yang berhasil diamankan sekitar Rp900 juta lebih,” jelasnya.
Gusti Jati Kusuma mengatakan, untuk penghentian penyidikan dari kasus tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. “Untuk pengajuan SP3 memang dari kami, namun keputusan di Kejati Bali,” ungkapnya.
Disinggung mengapa Kejari Bangli sebelumnya ujug-ujug menetapkan Nengah Arnawa sebagai tersangka, kemudian mengambil jalan pintas dengan meng-SP3 kasus tersebut, Gusti Jati Kusuma enggan memberikan komentar.
Ia menambahkan dalam kasus korupsi upah pungut pajak sektor pertambangan, dua mantan Kepala Dinas Pendapatan Bangli yakni Bagus Rai Darmayuda dan Anak Agung Gde Alit Darmawan telah divonis penjara. Kapasitas keduanya selaku Kadispenda adalah yang merancang draf SK Bupati tentang pemberian biaya pungutan PBB Pertambangan Migas.
Seperti pernah diberitakan, dalam kasus upah pungut pajak sektor pertambangan, Rai Darmayudha divonis penjara 2 tahun 8 bulan. Sedangkan terdakwa Alit Darmawan divonis 2 tahun 4 bulan. Selain menjatuhkan vonis pidana badan, majelis hakim juga menghukum keduanya dengan pidana denda yang besaran sama yaitu sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Dalam persidangan fakta baru terungkap kalau aliran dana mengalir ke beberapa pejabat di Bangli.
Secara terpisah, I Nengah Arnawa saat dikonfirmasi kasus UP yang akan di-SP3, ia mengaku tidak tahu. Ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib. “Saya serahkan kepada pihak berwajib, saya pribadi sebagai warga negara yang taat hukum akan mengkuti setiap prosesnya,” ungkapnya.
Disinggung terkait pengembalian uang, Nengah Arnawa mengaku sudah melakukan pengembalian beberapa waktu lalu. “Semuanya sudah dikembalikan, tinggal mengikuti proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.