Keluhan Warga Tak Dihiraukan, Prajuru Pura Desak Pol PP Tindak Usaha Kandang Babi | Bali Tribune
Diposting : 26 January 2018 18:45
Redaksi - Bali Tribune
mediasi
DIKELUHKAN - Kondisi Usaha Kandang Babi di Singapadu Kaler yang dikeluhkan Pengurus Pura.

BALI TRIBUNE - Meski sudah sejak lama menuai keluhan dan dilaporkan, usaha kandang babi milik warga di Banjar Silakarang, Singapadu Kaler, Sukawati, tetap saja beraktivitas. Mendesak ketegasan pemerintah, perwakilan prajuru pura, pengurus adat dan aparatur desa mendatangi Kantor Dinas Pol PP dan Damkar serta Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (25/1).

Melalui surat tertulisnya, Prajuru Pura Tirta Singapadu Kaler mendesak  petugas Pol PP malakukan tindakan tegas agar usaha kandang babi milik I Made Suardika  dengan penutupan. Terlebih, usaha peternakan itu dipastikan tidak mengantongi kelengkapan perizinan usaha dan  tidak akan mendapat izin dari lingkungan. Sebab, lokasi kandang babi itu dekat dengan Pura Tirta Empul, Sungai, Wos serta usaha villa. “Kami dating ek Kantor Pol PP,  agar petugas penegakan perda ini melakukan tindakan tegas,” uncap Kelian Pura Tirta  I Wayan Suardana.

Selain ke Kantor Pol PP,  mereka juga mendatangi Kantor Dinas Lingkungan HIdup (DLH) untuk menyampaikan surat tembusan.  Melalui berbagai langkah pembinaan, pendekatan, mediasi dan pemantauan yang telah dilakukan oleh  pihak DLH, juga diharapkan mempertegas terjadinya perusakan lingkungan atas keberadaan kandang babi itu. “Dari pemantauaan petugas DLH, usaha babi itu juga dinyatakan telah merusak lingkungan, karena tidak ada pengolahan limbah,” terangnya lagi.

Ditimpali oleh kepada Dusun Silakarang I Komang Sudiana, ketidaksetujuan pihak pengemong pura, pihak ushaa villa itu sujatinya sudah disampikan sejak lama. Keberadaan kandang babai itu dikeluhkan karena pencemaran udara, air dan suaraa yang ditimbulkan. Atas  pengaduan itu, intansi terkait sudah melakukan  beberapa kali mediasi serta pemantauan ke lokasi. “Intainya, dari beberapa kali pendekatan dan mediasi itu, pemilik kadang babi diharapkan segara menutup usahannya. Namun hingga kini tetap beraktivias. Kami tidak ingin terjadai hal-hal yang tidak diinginkan jika pemerintah tidak segera bertindak tegas,” terangnya.

Kepala DLH Giamnyar I Wayan Kujus Pawitra membenarkan adanya keberatan dari pihak prajuru pura tersebut. Pihaknya mengaku sudah melakukan pembinaa dan pemantauan di lokasi. Dibenarkan pula, hingga kini pihak pemilik usaha tersebut, belum  memenuhi persyarataan, khususnya terhadaa aspek lingkungan. “Kami sudah menyarankan agara pengusaha kandang babai ini  untuk melengkapi usahanya dengan fasilitas pengolaham limbah serta memenuhi persyaratan perizinan lainnya untuk kemudian mohon peizinan,”  terannya.

Tidak hanya dari jajaran DLH,  intansi terkait juga pernah dilibatkan dalam upaya pembinaan terhadap penguasa kandang babi tersebut. Diakuinya, usaha kandang babi ini terbilang cukup besar karena menampung hingga seratus ekor babi. Karena itu, tidak termasuk usaha rumah tangga lagi. Sehingga perijinannya wajib dilengkapi.  Pada kesempatan itu, Kujus juga mengapresiasi langkap prajuaru pura  yang menyikaii permasalahan ini melalui langkah yang tepat dan dengan kepala dingin.  “Berdasarkan  surat tembusann dari masyarakat ini,  tentunya akan kami tindaklanjuti  ke Dinas Pol PP sebagai penegak perda. Tentunya akan kami lempirkan  sejumlah temuan selama pemantauan, serta hasil pendekatan maupun mediasi antara prajuru pura serta pemilik kandang babi,” jelasnya singakat.