BALI TRIBUNE - Meski sudah sejak lama menuai keluhan dan dilaporkan, usaha kandang babi milik warga di Banjar Silakarang, Singapadu Kaler, Sukawati, tetap saja beraktivitas. Mendesak ketegasan pemerintah, perwakilan prajuru pura, pengurus adat dan aparatur desa mendatangi Kantor Dinas Pol PP dan Damkar serta Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (25/1).
Melalui surat tertulisnya, Prajuru Pura Tirta Singapadu Kaler mendesak petugas Pol PP malakukan tindakan tegas agar usaha kandang babi milik I Made Suardika dengan penutupan. Terlebih, usaha peternakan itu dipastikan tidak mengantongi kelengkapan perizinan usaha dan tidak akan mendapat izin dari lingkungan. Sebab, lokasi kandang babi itu dekat dengan Pura Tirta Empul, Sungai, Wos serta usaha villa. “Kami dating ek Kantor Pol PP, agar petugas penegakan perda ini melakukan tindakan tegas,” uncap Kelian Pura Tirta I Wayan Suardana.
Selain ke Kantor Pol PP, mereka juga mendatangi Kantor Dinas Lingkungan HIdup (DLH) untuk menyampaikan surat tembusan. Melalui berbagai langkah pembinaan, pendekatan, mediasi dan pemantauan yang telah dilakukan oleh pihak DLH, juga diharapkan mempertegas terjadinya perusakan lingkungan atas keberadaan kandang babi itu. “Dari pemantauaan petugas DLH, usaha babi itu juga dinyatakan telah merusak lingkungan, karena tidak ada pengolahan limbah,” terangnya lagi.
Ditimpali oleh kepada Dusun Silakarang I Komang Sudiana, ketidaksetujuan pihak pengemong pura, pihak ushaa villa itu sujatinya sudah disampikan sejak lama. Keberadaan kandang babai itu dikeluhkan karena pencemaran udara, air dan suaraa yang ditimbulkan. Atas pengaduan itu, intansi terkait sudah melakukan beberapa kali mediasi serta pemantauan ke lokasi. “Intainya, dari beberapa kali pendekatan dan mediasi itu, pemilik kadang babi diharapkan segara menutup usahannya. Namun hingga kini tetap beraktivias. Kami tidak ingin terjadai hal-hal yang tidak diinginkan jika pemerintah tidak segera bertindak tegas,” terangnya.
Kepala DLH Giamnyar I Wayan Kujus Pawitra membenarkan adanya keberatan dari pihak prajuru pura tersebut. Pihaknya mengaku sudah melakukan pembinaa dan pemantauan di lokasi. Dibenarkan pula, hingga kini pihak pemilik usaha tersebut, belum memenuhi persyarataan, khususnya terhadaa aspek lingkungan. “Kami sudah menyarankan agara pengusaha kandang babai ini untuk melengkapi usahanya dengan fasilitas pengolaham limbah serta memenuhi persyaratan perizinan lainnya untuk kemudian mohon peizinan,” terannya.
Tidak hanya dari jajaran DLH, intansi terkait juga pernah dilibatkan dalam upaya pembinaan terhadap penguasa kandang babi tersebut. Diakuinya, usaha kandang babi ini terbilang cukup besar karena menampung hingga seratus ekor babi. Karena itu, tidak termasuk usaha rumah tangga lagi. Sehingga perijinannya wajib dilengkapi. Pada kesempatan itu, Kujus juga mengapresiasi langkap prajuaru pura yang menyikaii permasalahan ini melalui langkah yang tepat dan dengan kepala dingin. “Berdasarkan surat tembusann dari masyarakat ini, tentunya akan kami tindaklanjuti ke Dinas Pol PP sebagai penegak perda. Tentunya akan kami lempirkan sejumlah temuan selama pemantauan, serta hasil pendekatan maupun mediasi antara prajuru pura serta pemilik kandang babi,” jelasnya singakat.