Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi untuk Judi Online, Eks Analis Kredit Bank Diadili

Bali Tribune/ DARING - Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang pegawai di salah satu bank plat merah di kawasan Badung, Ida Bagus Gede Subamia (33), mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/6/2021). Dia diproses secara hukum karena diduga melakukan penyelewengan berupa kredit topengan dan penggelapan angsuran nasabah. 
 
Subamia, yang bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit dan marketing di Bank milik BUMN tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dari tahun 2013 sampai tahun 2017 hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 miliar. Menariknya, uang tersebut digunakan terdakwa untuk foya-foya, salah satunya untuk judi online. 
 
"Pada dakwaan Primair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)  dan dakwaan Subsidair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 8, Jo Pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujar Gede Manik Yogi Artha, selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi seusai sidang.
 
Menanggapi dakwaan tersebut, Yogi bersama rekannya Kadek Agus Suparman menilai dakwaan JPU sudah memenuhi hal-hal formalitas seperti identitas, alamat, waktu dan tempat perkara. Sehingga tidak perlu ditanggapi. 
 
"Kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Selanjutnya, sidang langsung ke pokok materi perkara dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Yogi.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa berhasil disingkap oleh tim penyidik Pidsus Kejari Badung berkat laporan masyarakat. Tim Jaksa Penyidik yang dikomandoi Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang Raharja kemudian mulai melakukan penyelidikan sejak tanggal 20 Januari 2021. Hanya dalam waktu sebulan, tim Jaksa penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Subamia sebagai tersangka, pada 26 Februari 2021.
 
Terungkap, modus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa yakni menggunakan nama orang lain untuk pengajukan kredit. Secara keseluruhan, ada 19 nasabah fiktif, dengan nilai kredit rata-rata puluhan juta rupiah. Selain itu, terdakwa juga melakukan penyelewengan dengan cara uang debitur yang telah lunas tidak disetorkan ke kas bank. Namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri. Tersangka melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2013 sampai tahun 2017. Dengan nilai total kerugian kurang lebih Rp 1 miliar.  Dari pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk judi online. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.