Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi Tak Hadirkan Arka, Sidang Praperadilan Ditunda, Gugatan Pemohon Terancam Gugur Jika Pemohon Kembali Tak Dihadirkan

Bali Tribune/BERSAMA - Kuasa Hukum Polres Buleleng dari Bidkum Polda Bali Kompol I Ketut Soma Adnyana, dan I Wayan Kota, S.H di PN Singaraja, Rabu (27/12/2023).

balitribune.co.id | Singaraja - Tampaknya sidang praperadilan terhadap Polres Buleleng dengan pemohon Gede Arka Wijaya (34) masih misterius. Pasalnya, setelah pekan lalu kuasa hukum Arka Wijaya mengundurkan diri, sidang yang dijadwalkan Rabu (27/12/2023), kembali ditunda akibat tidak hadirnya pemohon.

Belum diketahui alasan ketidak hadiran Arka Wijaya yang saat ini resmi menjadi tahanan penyidik Reskrim Polres Buleleng setelah berstatus tersangka. Ketidak hadiran pemohon itu mengancam gugatan praperadilan terhadap Polrs Buleleng akan gugur. Hakim Tunggal Made Astina Dwipayana SH yang memimpin sidang kembali memutuskan menunda sidang hingga Rabu (3/1/2024) mendatang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Singaraja I Gusti Made Juliartawan, S.H mengatakan, karena ketidak hadiran penggugat/pemohon maka sidang kembali ditunda hingga pekan depan. Kita Kembali akan memanggil pemohon dan akan diberikan kesempatan sekali lagi untuk dipanggil karena tadi (Rabu,27/12/2023) pemohon tak hadir, terang Juliartawan, S.H. 

Sementara itu kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali diantaranya AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H, Pembina TK I Wayan Kota, S.H., M.H., Kompol I Ketut Soma Adnyana, S.H., M.H. berdalih ketidak hadiran pemohon dalam perkara gugatan praperadilan atas atas penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Gede Arka Wijaya merupakan kewenangan penyidik karena itu merupakan hak subjektif penyidik.

Penahanan terhadap tersangka hak subjketif dan objektif penyidik.Perkara yang dikaitkan dengan tersangka (Arka Wijaya) telah memenuhi persyaratan untuk ditahan. Masalah nanti didatangkan atau tidak didatangkan tergantung kewenangan penyidik, jelas Kompol I Ketut Soma Adnyana.

Sementara itu, Luh Putu Widayanti (33) istri dari penggugat mengatakan, mengaku kecewa kepada pihak kepolisian akibat penundaan sidang praperadilan dengan termohon suaminya Arka Wijaya. Ia pun mengaku heran dengan alasan tidak menghadirkan pemohon karena soal keamanan. Katanya soal kemanan, memang Arka siapa kok soal keamanan begitu menjadi masalah padahal yang bertanggungjawab menghadirkan pemohon kan pihak kepolisian sesuai perintah hakim, memang Arka akan melarikan diri?Saya kecewa,” ujarnya.

Ia sempat mempertanyakan keengganan pihak kepolisian tidak menghadirkan Arka dalam sidang praperadilan. Namun dijawab agar pihak tersangka Arka Wijaya Kembali mengajukan penangguhan penahanan.

Polisi takut mengahdirkan Arka karena kebenaran akan dibeberkan? Kami hanya ingin memperoleh keadilan dengan slogan polisi mengayomi. Dalil praduga tak bersalah suami saya baru berstatus tersangka, pak Kapolri kenapa begini anggotanya, tanya Widayanti kesal.

Sebelumnya pada Selasa (14/11/2023) merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka dan lanjut dilakukan upaya penangkapan paksa dengan cara brutal oleh polisi dibawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama sebelumnya juga mengatakan dalam melakukan penindakan secara hukum terhadap Arka Wijaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan sehingga dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan upaya paksa.

Upaya tersebut merupakan Bagian dari proses penyidikan kepolisian, bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi sdr. Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka, tegas Arung Wiratama.

wartawan
CHA
Category

Fenomena Satwa Laut Terdampar di Jembrana, Setelah Paus Kini Lumba-Lumba

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini satwa laut yang terdampar mati semakin banyak ditemukan di pesisir Bali barat. Teranyar seekor lumba-lumba ditemukan terdampar di Pantai Yehsumbul, Mendoyo pada Minggu (17/5/2026). Bangkai satwa laut yang mati akhirnya dikuburkan di pantai di sekitar lokasi penemuan.

Baca Selengkapnya icon click

Dilaporkan Hilang Usai Pergi ke Ladang, Kakek Yuda Ditemukan di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Sempat menghilang semalaman, I Made Yuda (73) alias Kakek Yuda akhirnya  ditemukan selamat. Lansia asal Banjar Tangkas, Desa Kenderan, Tegallalang, ini ditemukan terperosok di dasar jurang di aliran Sungai Tukad Petanu,  dan langsung dievakuasi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beresiko Tinggi, 50 Pemandu Arung Jeram Bali Ikuti Sertifikasi Kompetensi

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 50 pemandu arung jeram (rafting guide) mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Kepariwisataan  2026 Sabtu-Minggu (16-17/5/2026) di Jalur Sungai Ayung, Ubud. Kualitas pemandu wisata berisiko tinggi  ini diharapkan memiliki ketrampilan dengan standar keselamatan yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click

38 Koperasi Merah Putih di Bali Siap Beroperasi, Ditargetkan Capai 120 Unit pada Juli 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Provinsi Bali mencatat sebanyak 38 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah siap beroperasi di berbagai wilayah Bali. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 120 koperasi hingga akhir Juli 2026. 

Hal itu disampaikan Wayan Koster saat menghadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDKMP secara virtual dari KDKMP Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Soroti Dugaan Jual Beli Izin Sapi, Kresna Budi Minta Sistem Kuota Dihapus

balitribune.co.id I Singaraja - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, mendesak Pemerintah Provinsi Bali segera mengevaluasi bahkan membekukan sistem kuota pengiriman sapi Bali menyusul adanya dugaan praktik jual beli izin pengiriman sapi oleh oknum tertentu.

Menurut Kresna Budi, praktik tersebut sangat merugikan peternak dan pengusaha kecil karena biaya tambahan yang muncul membuat mereka sulit bersaing dengan pemodal besar.

Baca Selengkapnya icon click

Pantai Legian Dinilai Kumuh, Bupati Badung Siapkan Penataan Kawasan Samigita

balitribune.co.id | Mangupura - Kondisi kawasan Pantai Legian yang dinilai masih semrawut dan kumuh menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan penataan kawasan pantai di wilayah Seminyak, Legian, dan Kuta (Samigita) akan dilakukan secara bertahap guna mengembalikan daya tarik pariwisata Bali selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.