Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakoni Liga 4 Nasional di Bali, Warga Diaspora Flotim Dukung Penuh Perseftim

Perseftim Flores Timur
Bali Tribune / Perseftim Flores Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Tim sepakbola kebanggaan Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT),  Perseftim akan melakoni putaran nasional 4 Musim kompetisi sepakbola 2024/2025.(Liga 4 Indonesia). Kepastian itu diperoleh setelah hasil  pengundian group, Senin (14/4) menunjukan Perseftim bergabung  di group P bersama Peringkat Pertama Liga 4 Regional Kalimantan Utara, Peringkat Pertama Liga 4 Regional Papua Pegunungan dan peringkat  Kedua  Liga 4 Regional Kalimantan Selatan. 

Perseftim Flores Timur melangkah ke Liga  4 Indonesia) usai menduduki peringkat ketiga kompetisi regional liga 4 Regional  NTT.  Babak nasional Liga 4 Indonesia 2025 akan dimulai dengan babak 64 besar yang digelar pada 21-26 April 2025. Setelah itu, pertandingan akan berlanjut ke babak 32 besar yang akan berlangsung pada 29 April hingga 4 Mei 2025.

Sebagai tuan  rumah babak 16 dan 32 besar liga 4 pertandingan nantinya  akan dilangsungkan  di dua stadion  yang berada di jantung kota Denpasar. Masing-masing Stadion Ngurah Rai dan Stadion Kompyang Sujana.

Hasil pengundian Persefim melakoni pertandingan di pulau Bali sontak menuai respon  positif dari kalangan warga Diaspora Flores Timur. Rima Kerans, salah satu warga Diaspora Flores Timur mengungkapkan, dirinya bersama warga  Flores Timur di Bali siap mendukung penuh tim Perseftim. 

“Kami ini warga Bali keturunan Flores Timur. Jadi sudah pasti kami dukung  Perseftim,” ungkap Perawat di salah satu puskesmas yang bersuamikan polisi bertugas di Polsek Denpasar Utara ini. 

"Pokoknya kami siap menjadi pemain Keduabelas sebagai supporter dan memenuhi tribune Stadion Ngurah Rai dan Kompyang Sujana," tambah Eda Kedang warga Diaspora Flores Timur lainnya. 

wartawan
HEN

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.