Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Literasi Hukum Jadi Kunci Perlindungan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

analis hukum
Bali Tribune / KIKA - Analis Hukum Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ni Made Krisnasari bersama Ketua Umum Yayasan Cayamu, Herlin Melinda.

balitribune.co.id | Denpasar - Minimnya pemahaman mengenai aturan dan administrasi kewarganegaraan masih menjadi persoalan yang dihadapi keluarga perkawinan campuran, khususnya dalam melindungi hak anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan Bincang Santun Literasi Hukum Cayamu bertajuk “Edukasi Literasi Hukum dan Implementasi Lintas Sektoral bagi Keluarga Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas” di Denpasar, Jumat (4/9/2026).

Ketua Umum Yayasan Cayamu, Herlin Melinda, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen yayasan dalam pemberdayaan perempuan dan pendidikan anak. Salah satu persoalan yang ingin dijawab adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, terutama bagi perempuan dan keluarga yang menjalani perkawinan campuran.

Menurut Melinda, tidak sedikit keluarga baru menyadari adanya kewajiban administrasi setelah menghadapi persoalan di Indonesia. Padahal, sejumlah prosedur, termasuk pelaporan dan kelengkapan dokumen, harus dipenuhi sejak awal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuan kami adalah membantu perempuan dan keluarga agar memiliki pemahaman hukum yang lebih baik. Dengan literasi yang cukup, diharapkan persoalan administrasi yang dapat berdampak pada perempuan dan anak bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

Analis Hukum Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ni Made Krisnasari, mengatakan pemerintah terus berupaya menjembatani kebutuhan masyarakat, khususnya pemohon status kewarganegaraan, melalui layanan dan edukasi hukum.

Ia mencatat, hingga saat ini terdapat 266 permohonan terkait anak berkewarganegaraan ganda terbatas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 Surat Keputusan telah diterbitkan, sementara 53 permohonan lainnya masih dalam proses.

Krisnasari menjelaskan, proses penerbitan dokumen membutuhkan sejumlah persyaratan administrasi. Namun, pemerintah memastikan pelayanan dapat dilakukan apabila dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap.

“Pemerintah siap hadir memberikan literasi dan pelayanan. Memang dokumen yang harus dipenuhi cukup banyak, sehingga masyarakat perlu memahami persyaratan sejak awal,” katanya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Dr. Indah Permatasari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar persoalan kepemilikan dokumen. Status kewarganegaraan merupakan ikatan hukum antara individu dan negara yang menimbulkan hak serta kewajiban.

Menurutnya, dasar hukum mengenai kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, Indonesia pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal. Namun, terdapat pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu.

Anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas, kata Indah, wajib menentukan pilihan kewarganegaraan setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, dengan tenggat waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Yang perlu dipahami, kewarganegaraan bukan hanya status dokumen. Ada akibat hukum dan hubungan hukum antara seseorang dengan negara. Karena itu, persoalan administrasi menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia juga menyoroti berbagai persoalan hukum yang masih dialami anak dari keluarga perkawinan campuran. Salah satunya adalah risiko kehilangan status kewarganegaraan akibat keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban administrasi.

Persoalan tersebut, menurut Indah, pernah muncul dalam pengujian Undang-Undang Kewarganegaraan di Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan.

Karena itu, ia menilai peningkatan literasi hukum menjadi bagian penting dalam perlindungan anak. Masyarakat perlu memahami prosedur pencatatan, pendaftaran, pemilihan kewarganegaraan hingga pengurusan dokumen kependudukan dan keimigrasian.

Indah menambahkan, hak atas kewarganegaraan juga merupakan hak yang dijamin konstitusi. Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Selain itu, perlindungan terhadap hak kewarganegaraan juga berkaitan dengan prinsip hak asasi manusia serta perlindungan khusus terhadap hak anak.

Di sisi lain, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Ni Nyoman Nuryantini, mendorong masyarakat untuk aktif mencari informasi dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan administrasi.

Menurutnya, masyarakat dapat mengakses informasi persyaratan dan formulir secara daring maupun datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

“Kalau sudah memiliki dokumen tetapi masih kurang memahami prosesnya, masyarakat bisa berkonsultasi langsung. Informasi persyaratan juga tersedia secara daring,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ahmad Apriandi, A.Md.Im., S.H. Ia mengatakan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait persoalan keimigrasian dapat memanfaatkan kanal layanan informasi yang disediakan Kantor Imigrasi.

Melalui kegiatan tersebut, Yayasan Cayamu bersama sejumlah instansi pemerintah dan akademisi berupaya memperkuat pemahaman masyarakat bahwa perlindungan hak anak berkewarganegaraan ganda terbatas tidak hanya menjadi tanggung jawab negara.

Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan, sementara masyarakat juga harus memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Literasi hukum pun menjadi pintu penting agar keluarga perkawinan campuran tidak terlambat mengurus dokumen dan memahami setiap tahapan yang dapat menentukan status hukum anak di masa depan.

wartawan
ARW
Category

88 Warga Binaan Rutan Kelas II B Klungkung Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

balitribune.co.id I Semarapura - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan Remisi Umum kepada 88 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung, Senin (17/8/2026). Dari jumlah penerima remisi tersebut, dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada momentum hari kemerdekaan ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PLTU Celukan Bawang Siap Dukung Ketahanan Energi Listrik Bali

 

balitribune.co.id I Singaraja - Upaya Pemerintah Provinsi Bali mendorong kemandirian energi mendapat dukungan dari PLTU Celukan Bawang. Pembangkit yang berada di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tersebut memastikan kesiapan operasionalnya untuk turut menjaga keandalan pasokan listrik di Pulau Dewata. 

Baca Selengkapnya icon click

Merah Putih Berkibar di Singaraja, Bupati Sutjidra Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya

balitribune.co.id I Singaraja - Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Buleleng berlangsung khidmat di Lapangan I Gusti Ngurah Rai Singaraja, Senin (17/8/2026).

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bertindak sebagai Inspektur Upacara. Prosesi pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Paskibraka Buleleng berlangsung diiringi lagu kebangsaan yang dibawakan Marching Band.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Davest III Ditutup, Bupati Badung Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Dukung UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Darmasaba Village Festival (Davest) III Tahun 2026 resmi berakhir. Penutupan festival yang menjadi ruang kreativitas dan pemberdayaan masyarakat Desa Darmasaba tersebut berlangsung di Lapangan Umum Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (16/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Berlangsung Khidmat, Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., melaksanakan Upacara Bendera Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.