Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Pengedar Sabu Diganjar 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa I Komang Buda Antara saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak memberi keringanan hukuman pidana penjara kepada I Komang Buda Antara (24), mahasiswa di salah satu universitas ternama di Denpasar.
 
Pemuda asal Desa Kesiman, Denpasar, divonis 8 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I berupa 300 butir tablet Ekstasi seberat, 127,66 gram netto dan Sabu seberat 9,83 gram netto.
 
Putusan ini diketahui sama persis dengan tuntutan JPU I Kadek Topan Adhi Putra yakni 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 2 tahun penjara.
 
Dalam sidang virtual tersebut, majelis hakim diketuai I Putu Suyoga menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti 6 bulan penjara," tegas Hakim Suyoga saat membacakan amar putusannya, Kamis (20/1).
 
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusannya Yang Mulia," kata Desi Purnani Adam. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Topan terkait putusan hakim tersebut.
 
Sebelum akhirnya pasrah divonis penjara, sekitar tahun 2020, terdakwa berkenalan dengan bandar bernama Joker. Mula-mula, terdakwa menjadi pelanggan. Namun lewat setahun, pada 26 Agustus 2021, Joker menawari terdakwa pekerjaan mengambil dan menempel sabu.
 
 "Karena terdakwa banyak memiliki utang pembelian sabu dengan Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut," kata Jaksa Topan dalam dakwaannya.
 
Awalnya pekerjaan yang dijalani terdakwa ini berjalan lancar. Terdakwa sempat disuruh mengambil lima paket sabu di Jalan Bakung Sari, kemudian ditempel di Jalan Trengguli, Denpasar. Terdakwa pun hanya diberi bayaran Rp50 atas pekerjaannya itu. 
 
Rupanya pergerakan terdakwa sudah terendus pihak kepolisian. Hingga pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita, polisi berhasil menangkap terdakwa di Jalan Kerta Lepang IV Lingkungan, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Lokasi tersebut menjadi   tugas terakhir terdakwa mengambil dan menempel sabu. 
 
Saat itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket plastik masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi dari tangan terdakwa. Lalu, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Kesiman, Denpasar sehingga menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip sabu. 
 
Total berat keseluruhan 300 butir tablet Ekstasi seberat, 127,66 gram netto dan berat keseluruhan Sabu seberat 9,83 gram neto. 
wartawan
VAL
Category

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.