Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasukan Biru Dinas PUPR Denpasar membersihkan puing-puing bekas bangunan gedung SDN 8 Padangsambian, di Jalan Kebo Iwa, Rabu (17/4).

administrasi
Pasukan Biru Dinas PUPR Denpasar membersihkan puing-puing bekas bangunan gedung SDN 8 Padangsambian, di Jalan Kebo Iwa, Rabu (17/4).

BALI TRIBUNE - Satu bangunan yang terdiri atas tiga ruangan kelas di SDN 8 Padangsambian Denpasar sudah rata dengan tanah. Namun demikian pembangunan kembali gedung tersebut tak kunjung dilakukan. Bekas gedung itupun hanya menyisakan puing-puing dan debu. Adanya puing dan debu sisa bangunan ini ternyata mengganggu proses belajar mengajar siswa setempat. Mengingat puing dan debu terus bertebaran ke dalam ruang belajar siswa, Pemkot Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Denpasar langsung mengambil langkah menerjunkan Pasukan Biru untuk mengatasi puing bangunan. Puluhan anggota Tim Biru Prokasih DPUPR Kota Denpasar diterjunkan untuk bahu membahu membersihkan puing bekas bongkaran. Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga pukul 12.00 wita ini berhasil mengangkut sedikitnya dua truk puing dan bahan yang tidak berguna lagi. Sehingga kekhawatiran masyarakat akan adanya debu dan gangguan saat jam pelajaran berlangsung dapat diminimalisir. Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Disdikpora Denpasar, Ketut Sudana menjelaskan bahwa saat ini Proses Belajar Mengajar di SDN 8 Padangsambian tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kendati ada gabungan beberapa kelas, pihaknya mengatakan bahwa Proses Belajar Mengajar tetap efektif. Hal ini lantaran dua kelas yang digabung menjadi satu menggunakan dua orang guru pengajar. "Jadi pembelajaran tetap efektif, karena satu dua kelas yang digabung menggunakan dua guru pengajar agar pembelajaran dapat berjalan maksimal," jelasnya. Sementara Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan untuk SDN 8 Padangsambian, pihaknya terus mengawal proses pembangunan SD tersebut. Bahkan saat ini anggaran telah dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur sekolah di SDN 8 Padangsambian ini. "Anggaran sudah ada, namun perlu diketahui bahwa masih ada tahapan yang perlu dilalui, seperti penyiapan berkas, penetapan DED, tender dan dilanjutkan pada tahap pengerjaan fisik," paparnya. Saat ini kelengkapan administrasi sudah rampung. Dalam waktu dekat sedianya akan ditetapkan DED bangunan SDN 8 Padangsambian. Adapun tahapan pasca rampungnya DED, dilanjutkan dengan tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Denpasar. Sehingga apa yang menjadi agenda pembangunan telah sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku. "Di Pemerintahan semua pihak dituntut untuk bekerja berpedoman dengan aturan yang ada, agar dalam bekerja tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," bebernya. Adapun karena saat ini DED telah rampung, tahapan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan tender dan pada bulan Juli atau Agustus seluruh tahap pengerjaan fisik dapat dimulai dan sedianya akan memakan waktu tiga bulan kalender. "Jadi saat ini kita masih berproses, karena anggaran cukup tinggi aturan mewajibkan untuk melaksanakan lelang, dan kepada masyarakat sekitar dimohon untuk bersabar mengingat masih adanya proses yang harus dilengkapi agar peningkatan infrastruktur sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya. Gunawan menambahkan, terkait dengan proses belajar mengajar pihaknya telah mendapatkan persetujuan orang tua siswa dan elemen masyarakat sekitar. Sehingga diputuskan untuk sementara waktu hingga rampungnya pembangunan sekolah menerapkan sekolah dua shif. "Untuk proses belajar mengajar tidak ada terganggu, semua tetap berjalan seperti semula, hanya shifnya saja yang di atur, kita sama-sama berdoa agar semua dilancarkan," pungkasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.