Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembatasan Jam Operasional Toko Modern Bakal Dikaji Ulang, Pemkab Badung Siap Ikuti Permenkes Nomor 9/2020

Bali Tribune/ Made Widiana
Balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan mengkaji ulang pembatasan jam operasional toko modern dan pasar tradisional di wilayahnya. Itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 3 April 2020. Dimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikecualikan untuk toko modern dan sejenisnya.
 
Sebelumnya Pemkab Badung telah mengeluarkan instruksi  Nomor : 510/1957/Diskop. UKMP/Sekret ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020 untuk membatasi jam operasional toko modern dan toko tradisional. Nah, agar aturan tersebut selaras, Pemkab Badung mengaku segera melakukan perbaikan.
 
“Iya, kami akan segera mendiskusikan ini (Permenkes Nomor 9 Tahun 2020), karena sebelumnya di Badung sudah diberlakukan pembatasan jam operasional toko modern dan sejenisnya mengacu pada instruksi Nomor : 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, Minggu (5/4).
 
Dalam Permenkes yang diterbitkan pada tanggal 3 April 2020, terutama pada pasal 13 ayat (7) menyebutkan sebagai berikut: Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk: a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
 
Sementara, Pemkab Badung berdasarkan Instruksi Nomor: 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang resmi berlaku 1 April 2020 hingga 21 April 2020, jam operasional toko modern dan sejenisnya dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
 
“Saat diterbikan Instruksi Nomor: 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret, Permenkes dimaksud belum ada. Nah, sekarang dengan keluarnya aturan yang lebih tinggi, maka otomatis peraturan yang ada dibawahnya digugurkan oleh peraturan yang lebih tinggi,” kata mantan Camat Kuta Selatan itu sembari menyebut aturan serupa juga berlaku di daerah lain.
“Nanti seperti apa keputusan terbarunya, tentu akan dirilis lagi,” tukas Widiana. 
wartawan
I Made Darna
Category

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imigrasi Jaring 62 WNA Pelanggar Aturan di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.