Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Pasutri Jepang Dituntut 15 Tahun

sadis
DIGIRING - I Putu Astawa, terdakwa pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri warga negara Jepang, saat hendak menjalani pemeriksaan di PN Denpasar, Selasa (6/3).

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76), dengan terdakwa  I Putu Astawa (25), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/3).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu GD Darmawan Hadi dan I Kadek Wahyudi Ardika menuntut  terdakwa asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana itu  dengan hukuman maksimal sesuai yang diancam dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP. "Menyatakan terdakwa I Putu Astawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 3 sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum," bunyi pokok tuntuan JPU. Selanjutnya, nota tuntutan yang dibacakan jaksa Wahyudi itu meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi terdakwa selama dalam tahanan, dengan perintah suapaya terdakwa tetap ditahan," tegas Wahyudi. Dalam pertimbangannya, JPU tidak menyebutkan hal yang meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan matinya korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Nurio, menimbulkan kerugian materil bagi korban, tergolong perbuatan sadis dan mengakibatkan korban kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.  Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila memberi waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan). Ketua majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.  Sebelumnya,  JPU mendakwa terdakwa dengan  Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Diuraikan JPU,  perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa terjadi di rumah korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No. 6 Jimbaran, Badung, Minggu (3/9/2017). Singkat cerita, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Setelah di dalam rumah, terdakwa melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya. "Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawa korban. Karena sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa, maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai. Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban di bagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi di bagian perut sebanyak du kali," beber JPU.  Tidak sampai di situ, terdakwa juga menjerat leher korban menggunakan tali rafia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari di kamar tersebut untuk mencari barang berharga. Namun berselang lima menit, terdakwa mendengar suara langkah kaki  menaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi di belakang pintu kamar. "Datanglah korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar. Ia langsung kaget melihat banyak darah di kamar dan korban Matsuba Hiroko tergelatak di lantai. Lalu, terdakwa kemudian mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban di bagian leher dengan pisau," kata JPU. Melihat kedua korban tidak bergerak, terdakwa kemudian mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju milik korban. Sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa keluar dari rumah korban dengan mengendarai mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja. Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendari mobil menuju Munggu. Dalam perjalanan, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya.  Sekitar pada pukul 19.00 Wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa 3 botol bensin. Kemudian, 3 botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah. Setelah membakar dua jenazah korban, terdakwa keluar dengan cara memanjat pagar tembok dan berjalan kaki ke kos terdakwa. "Pada Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wita, sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri ke pos polisi Pemogan Denpasar Selatan," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sucikan Diri Jelang Nyepi, Ribuan Pemedek Denpasar Gelar Melasti

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai rangkaian menuju upacara Tawur Agung Kasanga, ribuan umat Hindu di Kota Denpasar menggelar upacara Melasti di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, Minggu (15/3/2026) pagi. Prosesi ini merupakan tahap penyucian pratima serta benda-benda sakral sebagai persiapan spiritual menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Keselamatan Lebaran, AHM Angkut 1.116 Motor Pemudik ke Kampung Halaman

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menemani perjalanan pulang kampung yang aman dan nyaman bagi konsumen setia melalui program Mudik Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. Agenda rutin yang kini memasuki tahun ke-18 ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan perjalanan mudik yang lebih aman, sekaligus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan berkendara selama periode Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harumkan Nama Indonesia, Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Juara 1 MHQ Internasional di Libya

balitribune.co.id | Denpasar – Kembali prajurit Kodam IX/Udayana menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional. Prajurit muda dari Yonif TP 834/Wakanga Mere, Brigif 21/Komodo, Prada Nawawi M.M. Latifullah, berhasil mengharumkan nama Indonesia setelah meraih Juara 1 Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) Internasional ke-2 bagi Personel Militer yang diselenggarakan di Air Defense College, Kota Misrata, Libya, Jumat (13/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tebar Senyum Ramadan, Anathera Resort Kuta Gelar CSR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

balitribune.co.id | Kuta – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Anathera Resort Kuta mengadakan kegiatan buka puasa bersama dengan anak-anak dari Yayasan As Sholeha Kelan pada Senin (9/3/2026). Acara yang berlangsung hangat ini diselenggarakan di Banjar Ballroom Anathera Resort Kuta dan dihadiri oleh sekitar 25 anak yatim dan piatu dari yayasan tersebut beserta pengurus.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ITDC Berbagi Berkah Ramadan di Tiga Kawasan Destinasi

balitribune.co.id | Badung - InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyelenggarakan rangkaian program sosial Berkah Ramadan 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, (13/3) di tiga kawasan pariwisata yang dikelola perusahaan, yaitu The Nusa Dua di Bali, The Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan The Golo Mori di Kabupaten Manggarai Barat,  Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Korvei Kebersihan di Pantai Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menggelar kegiatan korvei kebersihan lingkungan di kawasan Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi. Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat serta arahan Gubernur Bali dalam upaya memperkuat pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan pesisir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.