Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Wanita Slovakia Dituntut 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SIDANG - Terdakwa saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Lorens Parera (31), pria asal Sorong, Papua Barat, mulai meratapi nasibnya usai dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Kamis (10/6/2021). Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berkebangsaan Slovakia, Adriana Simeonova, ini dituntut 20 tahun penjara. 
 
Jaksa I Made Lovi Pusnawan, mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sengaja saat membunuh Adriana dengan mengunakan pisau belati. Perbuatan sadis itu juga didahului rencana karena terdakwa sudah membawa pisau belati dari tempat tinggal sebelum bertemu dengan korban. 
 
Setelah menimbang fakta tersebut, Jaksa Lovi meminta majelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa juga harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," pinta Jaksa Lovi kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai. 
 
Terdakwa menghadiri sidang dari Lapas Kerobokan. Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa berniat mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya, Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis," kata Aji Silaban, anggota tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Hakim pun memberi waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa menyiapkan pembelaannya.
 
Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA di rumah korban, Jalan Pengiasan III No 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. 
Lorens tega membunuh korban lantaran korban meminta kembali sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C yang dihadiahinya. Lorens makin tersakiti ketika korban juga memutus sepihak hubungan asmara mereka. 
 
"Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke Kepolisian. Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban. Niat tersebut terdakwa laksanakan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel / jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban," beber Jaksa Lovi. 
 
Setiba di rumah korban, terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya.
 
Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati kolam untuk menghilang jejak. Terdakwa kemudian pergi dari rumah korban. 
wartawan
VAL
Category

Batal Dapat Hibah, Hadiah Tambahan Caka Fest 2026 Diubah Jadi Tunai, Cair November

balitribune.co.id | ​Mangupura - merintah Kabupaten (Pemkab) Badung memutuskan untuk mengubah format hadiah tambahan bagi pemenang dan peserta lomba ogoh-ogoh Badung Saka Fest 2026. Hadiah yang semula direncanakan dalam bentuk dana hibah, kini resmi diganti menjadi uang tunai.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Nilai Kepedulian Sosial, Pramuka Badung Turun Ke Masyarakat Salurkan 100 Paket Sembako Dalam Karya Bakti 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung kembali menunjukkan aksi nyata di tengah masyarakat. Melalui Karya Bakti 2026, sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada warga kurang mampu yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Kegiatan yang dilaksanakan tepat pada momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri itu pun bertujuan untuk memperkuat nilai kepedulian sosial kepada sesama manusia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Debt Collector Aniaya Sopir di Legian, Salah Satu Pelaku Positif Narkoba

balitribune.co.id I Kuta - Aksi pengerusakan dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pantai Kuta Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 25 Maret 2026 jam 01.30 Wita. Dua oknum Debt Collector (DC) masing - masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29) melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial AY (29) asal Malang, Jawa Timur (Jatim).

Baca Selengkapnya icon click

Jabatan Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali Diserahterimakan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga soliditas organisasi dan kesinambungan kepemimpinan kembali ditegaskan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam pelaksanaan upacara serahterima jabatan (Sertijab) Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Kamis, (26/3/3026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.