Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Wanita Slovakia Dituntut 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SIDANG - Terdakwa saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Lorens Parera (31), pria asal Sorong, Papua Barat, mulai meratapi nasibnya usai dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Kamis (10/6/2021). Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berkebangsaan Slovakia, Adriana Simeonova, ini dituntut 20 tahun penjara. 
 
Jaksa I Made Lovi Pusnawan, mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sengaja saat membunuh Adriana dengan mengunakan pisau belati. Perbuatan sadis itu juga didahului rencana karena terdakwa sudah membawa pisau belati dari tempat tinggal sebelum bertemu dengan korban. 
 
Setelah menimbang fakta tersebut, Jaksa Lovi meminta majelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa juga harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," pinta Jaksa Lovi kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai. 
 
Terdakwa menghadiri sidang dari Lapas Kerobokan. Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa berniat mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya, Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis," kata Aji Silaban, anggota tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Hakim pun memberi waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa menyiapkan pembelaannya.
 
Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA di rumah korban, Jalan Pengiasan III No 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. 
Lorens tega membunuh korban lantaran korban meminta kembali sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C yang dihadiahinya. Lorens makin tersakiti ketika korban juga memutus sepihak hubungan asmara mereka. 
 
"Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke Kepolisian. Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban. Niat tersebut terdakwa laksanakan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel / jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban," beber Jaksa Lovi. 
 
Setiba di rumah korban, terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya.
 
Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati kolam untuk menghilang jejak. Terdakwa kemudian pergi dari rumah korban. 
wartawan
VAL
Category

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

balitribune.co.id | Semarapura - Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra menggelar kegiatan sosial berupa Aksi Donor Darah yang dirangkaikan dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026) bertempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

McDonald's Indonesia Gelar National Drive Thru Day 2026 Sekaligus Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - Pertama kalinya, McDonald's Indonesia menggelar National Drive Thru Day 2026 secara serentak di 271 restoran, dengan lebih dari 70 ribu kendaraan turut berpartisipasi dan mendapatkan Stiker Drive Thru McD edisi terbaru pada Sabtu (8/8/2026). Kemeriahan perayaan juga hadir melalui konvoi kendaraan di 10 restoran, yang diikuti lebih dari 770 peserta dari berbagai komunitas mobil, motor, dan sepeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Kerahkan 5 Truk Logistik untuk Korban Bencana NTT 

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengiriman bantuan ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Napi Lapas Tabanan Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI

balitribune.co.id I Tabanan – Sebanyak enam di antara ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Tabanan langsung bebas usai menerima remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-81 pada Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kepada dua perwakilan warga binaan saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81.

Baca Selengkapnya icon click

Karista Merasa Plong Usai Jadi Pembawa Baki Paskibraka Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Ni Putu Karistayanti, siswi SMAN 2 Tabanan, mengaku merasa lega atau "plong" setelah sukses menjalankan tugas utamanya sebagai pembawa baki dalam Paskibraka pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, pada Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.